DPRD Samarinda Bahas Raperda Sempadan Sungai Bersama Warga
- 25 Nov 2025 06:18 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda Komisi III tentang Sempadan Sungai digelar di Gang Rizki RT 15, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Senin malam (24/11/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri warga RT 15, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kota Samarinda Komisi III, Muhammad Syahri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan penataan kawasan bantaran sungai. “Malam ini kita menyelenggarakan acara sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang sempadan sungai,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan mengatur masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, baik Sungai Karang Mumus maupun sungai lainnya dari total 15 daerah aliran sungai di Samarinda. “Yang pada dasarnya untuk mengatur, artinya mengatur untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai,” kata Syahri.

Salah seorang masyarakat berdialog terkait aturan warga yang masih tinggal di bantaran sungai. (Foto : RRI/Dedi)
Syahri menyebutkan banyaknya keluhan warga terkait jarak pembangunan dari bibir sungai menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan Raperda ini. “Menanggapi keluhan dari masyarakat, termasuk jarak pembangunan dari bibir sungai dan lain-lain,” ujar Syahri.
Ia juga mengakui bahwa kondisi permukiman di bantaran sungai sudah berlangsung sejak zaman dahulu, sehingga penataannya membutuhkan pendekatan yang hati-hati. “Masyarakat itu pada dasarnya sejak zaman-zaman dahulu hobinya itu memang tinggal di bantaran sungai karena yang mereka harapkan yaitu masalah kelengkapan bahan baku air,” ucapnya.
Terkait alasan dirinya berfokus pada isu sempadan sungai, Syahri menjelaskan bahwa persoalan lingkungan dan penanggulangan banjir berkaitan erat dengan keberadaan permukiman di bantaran sungai. “Sungai yang ada di Samarinda, kalau sudah ditempati masyarakat memang agak rumit dalam pengaturannya terutama dalam membantu pemerintah untuk penanggulangan banjir,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyempitan sungai akibat permukiman menjadi salah satu pemicu utama banjir. Karena itu, pihaknya membutuhkan masukan masyarakat serta proses hearing dengan instansi terkait, termasuk SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS). “Sebenarnya ini sosper memang masih agak panjang ya karena kami juga butuh masukan-masukan dari masyarakat sebagai rekom,” katanya.
Syahri berharap penataan sungai di Samarinda dapat dilakukan lebih detail dan komprehensif sehingga mendukung program pemerintah dalam mempercantik kawasan sungai. “Karena kita tahu bahwa sungai-sungai yang ada di Samarinda ini maunya sesuai dengan program pemerintah akan segera ditata supaya paling tidak terlihat cantik begitu,” ujarnya.