Empat Kasus Pencurian Kabel Viral di Samarinda, Polisi Amankan Delapan Tersangka
- 10 Mar 2026 05:37 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap empat kasus pencurian kabel yang sempat ramai dibicarakan dan meresahkan warga beberapa waktu terakhir. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, pada Senin 9 Maret 2026.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kasus pencurian kabel ini cukup sering terjadi belakangan. Bahkan, beberapa di antaranya sempat viral karena membuat lampu jalan mati dan merugikan banyak pihak.
“Banyak kejadian dan cukup banyak korban yang mengalami kerugian, termasuk dari instansi pemerintah,” ujarnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan empat laporan berbeda yang berkaitan dengan pencurian kabel di sejumlah lokasi di Samarinda. Kasus pertama berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Aksi pencurian LPJU itu terjadi di beberapa titik, antara lain di Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan R.E Martadinata, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, serta di Jalan Basuki Rahmat.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial R, H, dan M. Sementara, satu orang lainnya berinisial I masih dalam pengejaran alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka ini merupakan rekan satu kerja pada proyek pembangunan median jalan. Otaknya adalah si M, yang mengajak ketiga temannya," kata Hendri, menjelaskan.

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi dengan mengenakan rompi proyek saat beraksi di siang hari. Alhasil, mereka terlihat seperti pekerja yang sedang memperbaiki kabel, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Para pelaku, lanjut Hendri, membongkar penutup semen menggunakan linggis dan palu. Setelah kabel terlihat, kabel dipotong menggunakan gunting besar lalu dibawa ke tempat tinggal mereka untuk dikupas dan diambil tembaganya sebelum dijual.
Akibat kejadian ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp589.778.000. "Uang hasil kejahatan tersebut dibagi tiga dan sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," ujar Kapolres.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti palu, rompi proyek warna oranye, topi hitam, cutter, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.
Selain itu, Hendry juga mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di Perumahan Bumi Sempaja City, Kelurahan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial A dan AF. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara. Satu dari Kecamatan Tenggarong Seberang, sedangkan satu lainnya asal Kecamatan Muara Jawa.
Korban dalam perkara ini adalah PT Nexwave yang menjadi pihak pengelola jaringan kabel Telkom di wilayah tersebut. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp56.201.530.
“Hampir sama dengan kasus pertama, kabel yang diambil kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual. Uang yang dihasilkan Rp 9.600.000,” kata Hendri.

Kasus pencurian kabel lainnya terjadi di Gedung Bulu Tangkis Stadion Utama Palaran di Jalan Stadion Utama, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RR.
Hendry menjelaskan, tersangka diduga mencuri kabel outdoor dari instalasi AC gedung tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pipa tembaga AC, kabel tembaga, alat pengupas kabel, kapak, linggis pendek, gunting, tang potong, cutter, hingga gergaji besi.
"Akibat pencurian tersebut, Pemerintah Provinsi sebagai pemilik gedung mengalami kerugian sekitar Rp142 juta," ucap Hendri.
Namun, kabel tersebut belum sempat dijual karena pelaku lebih dulu diamankan oleh Opsnal Polsek Palaran bersama petugas keamanan stadion.
Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian kabel tower internet di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SY dan SA.
Salah satu pelaku merupakan warga Lempake, Samarinda Utara, sedangkan pelaku lainnya berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita berhasil amankan juga barang bukti satu buah motor, tang pemotongan warna hitam, baju kaos warna hitam dan juga topi warna hitam," ucap Hendri.
Korban dalam kasus ini adalah PT Lintasmaya Multimedia yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Uang hasil pencurian lalu digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Atas perbuatan delapan tersangka pencurian kabel, Hendri mengungkapkan, mereka dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam mendekam maksimal tujuh tahun di penjara.
Hendri pun menegaskan, pihaknya berkomitmen akan terus menindak kejahatan yang menimbulkan keresahan dan mengancam keamanan warga Kota Samarinda.
“Pengungkapan ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman serta mengetahui bahwa setiap kejadian yang meresahkan akan kami tindaklanjuti,” kata Hendri, mengakhiri.