Wali Kota Samarinda Klarifikasi Hoaks Soal Probebaya
- 08 Nov 2025 07:34 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa konten di platform Instagram yang menuding kegiatan Probebaya melanggar hukum merupakan berita bohong. Ia menyebut unggahan tersebut tidak memenuhi unsur jurnalistik dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, akun dengan inisial K_N menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. “Berita itu bukan produk jurnalistik, bahkan tidak layak disebut citizen journalism. Karena tidak mengandung fakta, hanya opini dan tuduhan tanpa dasar,” ujar Andi Harun di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (7/11/2025).
Wali Kota menyampaikan bahwa unggahan itu menuduh program Probebaya di RT 27 Jalan Cut Mutia sebagai kegiatan yang melanggar hukum. Padahal kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai bagian dari pelaksanaan program partisipatif warga.
“Tidak benar kalau kelurahan mengambil alih kewenangan Perkim. Semua pelaksanaan Probebaya dilakukan oleh Pokmas secara swakelola,” ucapnya. Ia menambahkan, seluruh proses kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara benar dan berbasis fakta. “Kami menghargai kritik, tapi bukan fitnah. Kalau ada tuduhan pelanggaran hukum, silakan bawa ke aparat penegak hukum,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa berita bohong seperti itu bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A dan 28 ayat 1 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita hoaks. Ancamannya bisa sampai empat tahun penjara atau denda Rp750 juta.
“Berita ini terang benderang mengandung fitnah dan menyerang kehormatan pejabat publik. Kami berharap masyarakat berhati-hati mengonsumsi informasi di media sosial,” katanya.
(Zulfikar)