Pemkot Samarinda Tegaskan Komitmen Jaga Ruang Digital Sehat

  • 07 Nov 2025 20:47 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya menjaga ruang digital yang sehat dan produktif melalui semangat kolaborasi warga dalam program Pro-Bebaya. Program ini menjadi bentuk nyata pemberdayaan masyarakat yang dijalankan secara swakelola oleh warga melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Pelaksanaan Pro-Bebaya berlandaskan pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pro-Bebaya. Program ini menempatkan warga sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas kegiatan pembangunan di lingkungan masing-masing.

Belakangan, muncul sebuah akun media sosial Instagram berinisial k_n yang menyebarkan narasi berisi fitnah dan informasi bohong terkait pelaksanaan Pro-Bebaya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang juga dikenal sebagai ahli hukum pidana, menyampaikan pernyataan tegas.

“Tuduhannya sangat serius, sementara sangat terang dapat dibedakan produk media jurnalis atau citizen journalist karena keduanya basisnya fakta. Kalau tidak berbasis fakta, maka itu hanya konten penyebar fitnah dan berita bohong atau hoaks yang mengandung delik pidana,” ujarnya.

Andi Harun menjelaskan, penyebaran fitnah digital dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini, baik atas nama pribadi selaku Wali Kota maupun atas nama Pemerintah Kota Samarinda, sedang mempertimbangkan langkah mitigasi dan hukum yang paling tepat,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap kritik, masukan, dan hasil liputan media maupun citizen journalism selama bersifat faktual dan konstruktif demi kemajuan bersama.

Rekomendasi Berita