Hoaks! Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun

  • 18 Mar 2025 22:21 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun akan disita oleh pihak berwenang. Isu ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan pemilik kendaraan bermotor.

Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan penyitaan kendaraan akibat STNK yang mati selama dua tahun. Jika STNK tidak diperpanjang, pengendara tetap dapat ditilang sesuai aturan yang berlaku, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Menurut Brigjen Slamet, aturan yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan terkait sanksi bagi kendaraan dengan STNK mati. “Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita,” ujarnya (17/3/2025).

Sehingga, informasi yang beredar mengenai penyitaan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun adalah misleading dan dapat menyesatkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kepanikan.

Rekomendasi Berita