Makna Zakat dan Sedekah dalam Al-Qur'an
- 12 Mar 2026 13:01 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Perbincangan mengenai zakat tengah merebak di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini muncul karena reaksi publik atas pernyataan salah satu pejabat negara yang menyebutkan soal kepopuleran zakat.
Menurut Ustaz Rahmad dari Dana Peduli Umat (DPU) Kalimantan Timur dalam siaran Mutiara Ramadan pada Senin 9 Maret 2026, secara esensi, zakat adalah ibadah yang sangat populer dan fundamental dalam Islam. Zakat juga merupakan bagian dari rukun Islam.
"Jadi kalau yang dibilang zakat tidak populer justru zakat ini salah satu rukun Islam, yang di Al-Qur'an bolak-balik di sampaikan oleh Allah Subhanahu wa taala. Mulai dari petugas amil zakatnya sampai takaran zakatnya sampai kewajiban zakatnya ada semua," kata ustaz Rahmad.
Di dalam Al-Qur'an, perintah zakat disampaikan berulang kali oleh Allah SWT, berdampingan dengan perintah salat. Segala aspek mengenai zakat, mulai dari petugas pengelolanya (amil), takaran atau kadarnya, hingga kewajiban menunaikannya, telah dijelaskan secara rinci dalam Al Qur'an.
Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah penggunaan istilah dalam Al-Qur'an yang tidak selalu menggunakan kata zakat, melainkan sering menggunakan kata sedekah. "Mungkin bahasanya seperti itu yang tidak (eksplisit), padahal makna dan maksud di situ adalah zakat," ujarnya.
Ia memaparkan sedekah memiliki makna yang sangat luas. Sedekah tidak hanya terbatas pada materi, tetapi juga mencakup tindakan non-materi. Memberi senyum kepada orang lain, membantu meringankan beban barang bawaan seseorang, hingga menyingkirkan duri atau paku di jalanan adalah bentuk-bentuk sedekah non-materi yang memiliki nilai pahala di sisi Allah SWT.
Ustaz Rahmad berpesan agar masyarakat terus menggali pemahaman agama dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar.