DPRD Kukar Gelar RDP Soal Pembubaran Upacara Adat

  • 10 Mar 2026 09:00 WIB
  •  Samarinda

RRI.Co.Id, Samarinda - Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti polemik pembubaran upacara adat yang terjadi di Kilometer 04, Kecamatan Loa Janan Ulu. Rapat berlangsung pada Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Tenggarong.

RDP yang dihadiri sekitar 30 peserta ini membahas klarifikasi sekaligus pengawasan terhadap tindakan aparat keamanan saat membubarkan kegiatan adat yang diduga mengandung unsur perjudian.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri perwakilan aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tokoh adat Dayak dari berbagai wilayah di Kaltim.

Beberapa pihak yang hadir antara lain Pasi Intel Kodim 0906/Kukar Kapten Caj Lexy Picasouw mewakili Dandim, KBO Reskrim Polres Kukar Ipda Putu Rinda, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Eny, Biro Hukum Setda Kukar Arif, Kasi Trantib Kecamatan Loa Janan Anwar, Kepala Desa Loa Janan Ulu Suparyo, serta sejumlah tokoh adat seperti Surfani dari Lembaga Adat Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian Provinsi Kaltim, Kepala Adat Besar Kukar Hamtolius, Ketua Adat Dayak Benua, Tanjung, Bentian dan Paser Beny, serta Kepala Adat Kaharingan Dedy Suriadi.

Dalam forum tersebut, Kepala Adat Kaharingan Dedy Suriadi menyampaikan klarifikasi terkait kegiatan Botor Buyang yang menjadi sorotan dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, Botor Buyang merupakan bagian dari rangkaian tradisional dalam upacara adat masyarakat Dayak Tunjung Benuaq yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Botor Buyang adalah bagian dari kepercayaan dan tradisi kami yang diatur dalam hukum adat. Hal ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kegiatan upacara adat beserta rangkaiannya telah memperoleh rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari RT, lurah, camat, hingga Dinas Kebudayaan dan Kesbangpol.

Rekomendasi Berita