Buntut Video Viral, Petugas Retribusi Diberhentikan dari Tugasnya
- 18 Jun 2026 23:07 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Polemik mengenai dugaan pungutan parkir tanpa karcis di kawasan wisata Teupin Layeu, Gampong Iboih, Kota Sabang, menemui titik terang. Lewat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Kamis malam 18 Juni 2026, seorang petugas retribusi bernama Syawaluddin resmi diberhentikan dari tugasnya.
Keputusan tersebut diambil melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kepolisian Resor Sabang, Dinas Pariwisata Kota Sabang, serta pihak Gampong Iboih. Malam ini, pihak terkait bahkan langsung memanggil yang bersangkutan ke kantor keuchik untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang viral di media sosial.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Keputusan kita bersama, yang bersangkutan diberhentikan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Sabang, Harry Susethia, S.T., M.T yang menyebut keputusan tersebut telah melalui pertimbangan lintas pihak.
“Keputusannya, Syawal diberhentikan malam ini,” ujarnya.
Keuchik Iboih, Bukhari Ismail, juga disebut turut menyepakati langkah tersebut sebagai bentuk penertiban dan evaluasi terhadap pelayanan di kawasan wisata yang menjadi wajah utama Kota Sabang.
Sebelumnya, Syawal menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wisatawan mempertanyakan kejelasan tiket atau karcis resmi atas pungutan parkir di kawasan Teupin Layeu, Iboih.
Dalam video yang beredar luas melalui akun media sosial, wisatawan tersebut meminta bukti pembayaran resmi. Namun situasi kemudian berubah menjadi perdebatan di lapangan, yang memicu reaksi keras dari warganet dan mempertanyakan standar pelayanan di kawasan wisata unggulan Sabang.
Meski telah diberhentikan dari tugasnya, pihak terkait menegaskan bahwa proses ini masih sebatas penanganan internal dan klarifikasi awal. Dugaan pelanggaran yang muncul di ruang publik tersebut disebut masih perlu pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah terdapat unsur pelanggaran aturan dalam praktik pungutan di lokasi wisata tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap tata kelola retribusi dan standar pelayanan publik di destinasi wisata Sabang, yang selama ini dikenal sebagai etalase pariwisata Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....