Kadispar Sabang Tabuh Genderang Perang terhadap Praktik Pungli di Tempat Wisata

  • 18 Jun 2026 23:02 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Sabang, Harry Susethia, S.T., M.T., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di kawasan wisata Teupin Layeu, Gampong Iboih. Pemerintah menilai praktik tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran aturan, melainkan ancaman nyata yang dapat meruntuhkan citra pariwisata Sabang yang tengah dibangun dan dipromosikan secara luas.

Menanggapi keluhan wisatawan yang sempat viral di platform TikTok, Harry menyatakan bahwa Dinas Pariwisata bergerak serentak bersama Pemerintah Gampong Iboih dan aparat Kepolisian untuk memastikan persoalan ini diselesaikan hingga ke akarnya. Langkah ini selaras dengan tindakan maraton jajaran Polsek Sukakarya yang langsung memanggil oknum petugas terkait ke Kantor Keuchik pada Kamis malam.

“Kami selaku Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Gampong (Keuchik) dan Kepolisian terkait maraknya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum. Terhadap perilaku tersebut akan kami ambil tindakan tegas,” ujar Harry Susethia kepada media, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Harry, tindakan oknum yang memanfaatkan aktivitas wisata untuk melakukan pungutan di luar mekanisme resmi sama sekali tidak bisa ditoleransi. Hal itu berpotensi besar merusak tingkat kepercayaan publik secara nasional terhadap iklim destinasi wisata di Pulau Weh.

Harry menambahkan bahwa pembangunan sektor pariwisata berkelanjutan tidak boleh hanya berbicara soal gencar melakukan promosi dan membangun infrastruktur fisik semata. Jauh di atas itu, pariwisata yang sehat sangat bergantung pada integritas pelayanan, kenyamanan wisatawan, serta adanya kepastian tata kelola regulasi di lapangan.

“Perilaku oknum seperti ini dapat merusak citra positif pariwisata yang sedang kita bangun di Kota Sabang. Bahkan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan ketertiban umum masyarakat,” tegasnya lagi.

Ia mengingatkan kepada seluruh pengelola dan petugas pokdarwis bahwa setiap bentuk pengutipan biaya kepada wisatawan wajib dilakukan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, serta disertai dengan bukti karcis pembayaran resmi.

Sebagai langkah preventif ke depan, Dinas Pariwisata mengimbau dengan sangat kepada seluruh wisatawan domestik maupun mancanegara agar berani bersikap kritis dan tidak memberikan uang sepeser pun apabila petugas di lapangan tidak menyertakan karcis retribusi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Masyarakat lokal dan pengunjung juga diminta untuk aktif mengawasi destinasi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan atau pemerasan terselubung yang mereka temui.

“Kami menghimbau kepada wisatawan agar tidak memberikan uang apabila tidak disertai dengan karcis retribusi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Jika menemukan dugaan pungli, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat,” tutur Harry menutup keterangannya.

Sikap tegas dari Kadispar beserta gerak cepat Kapolres Sabang ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Sabang kini menabuh genderang perang terhadap praktik parkir liar dan pungli. Pemko berkomitmen penuh menjadikan Sabang sebagai destinasi wisata yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing tinggi di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....