LPLHI-KLHI Dukung Desa Krueng Raya Sabang Siapkan Qanun Wisata

  • 11 Mei 2026 17:29 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Upaya perlindungan dan kebersihan kawasan pesisir, laut dan ekosistem terumbu karang di Sabang, Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan Indonesia (LPLHI-KLHI) Kota Sabang, mendorong Pemerintah Gampong Krueng Raya untuk menyiapkan Qanun lingkungan dan Qanun bidang pariwisata.

Syukri yang lebih akrab di sapa Teuku Bayu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPLHI-KLHI Sabang, mengatakan, langkah tersebut dilakukan pasca kegiatan aksi bersih lingkungan dan bawah laut di kawasan Pulau Klah pada Moment Indonesia Coral Day, Jum’at lalu di Kota Sabang. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, kata Teuku Bayu, Qanun tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan pariwisata berbasis lingkungan di tingkat gampong.

“Krueng Raya memiliki potensi wisata alam dan bahari yang besar. Jika tanpa aturan yang jelas, kawasan tersebut rentan terhadap pencemaran, sampah, hingga kerusakan ekosistem pesisir,” ucap T. Bayu saat diwawancara RRI, Senin (11 Mei 2026).

Dukungan tersebut disampaikan T. Bayu, sebagai langkah menjaga kelestarian kawasan wisata pesisir. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan kebersihan lingkungan yang berkelanjutan.

“Pulau Klah memiliki surga bawah laut yang luar biasa, dengan ratusan jenis ikan dan wisata nemo yang menjadi daya tarik tersendiri. Kami berharap kawasan ini dapat berkembang menjadi destinasi wisata baru di Sabang, sekaligus tetap terjaga kelestarian alamnya,” ujarnya.

Selain itu, kata T. Bayu, masyarakat, pelaku usaha wisata serta wisatawan diharapkan juga ikut berperan aktif menjaga kebersihan tempat wisata. Destinasi wisata yang nyaman dan berkelanjutan dapat menjadi daya tarik wisata bahari di Sabang.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Tuha Peut (Aparatur Gampong/Desa) Krueng Raya, Anjayatama, mendukung terhadap usulan Qanun lingkungan dan Pariwisata tersebut. Ia menilai, keberadaan Qanun wisata dapat menjadi dasar hukum dalam mengatur aktivitas dan tata kelola kawasan wisata, pengelolaan sampah, perlindungan lingkungan, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan wisata.

“Terkait dengan Qanun tentang kebersihan dan pariwisata kami akan berusaha untuk dialokasikan dalam anggaran perubahan tahun 2026 ini. Setelah dibentuk Qanun, kami akan lakukan sosialisai kepada masyarakat, pelaku usaha wisata dan wisatawan, agar mematuhi aturan yang telah dibuat oleh gampong,” kata Anjayatama.

Ia menambahkan, Qanun ini dinilai sangat penting, karena pengembangan wisata yang tidak dibarengi regulasi berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem pesisir. “Kami berharap, setelah Qanun ini kita siapkan, jangan hanya menjadi aturan saja, tetapi harus betul-betul dilaksanakan dan dipatuhi bersama,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....