Mulai 8 Oktober, Bahasa Aceh Wajib Digunakan Setiap Kamis di Lingkungan Pemerintah

  • 05 Okt 2026 23:11 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Kota Sabang menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban menggunakan Bahasa Aceh setiap Kamis di lingkungan kerja pemerintahan dan sejumlah instansi di Kota Sabang. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Kamis 8 Oktober 2026.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Sabang, Shakhibul Amnar, mengatakan penerapan Bahasa Aceh setiap Kamis mulai dilaksanakan pada pekan ini. Ia menyebut ketentuan tersebut berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Sabang yang telah diterbitkan.

"Mulai Kamis ini, tanggal 8 Oktober 2026, sudah berlaku," kata Shakhibul Amnar, saat dikonfirmasi awak media Senin 5 Oktober 2026.

Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 400.6/3452 itu mengatur kewajiban berbicara menggunakan Bahasa Aceh setiap Kamis di lingkungan kerja dan instansi pemerintahan. Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Sabang pada 2 Oktober 2026 itu, seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kota Sabang diminta menerapkan penggunaan Bahasa Aceh dalam aktivitas kedinasan setiap Kamis. Ketentuan yang sama juga ditujukan kepada lembaga pemerintah nonstruktural, PERUMDA, PERSIRODA, kantor kementerian dan nonkementerian, BUMN, perbankan serta pimpinan TNI dan Polri di Kota Sabang.

Penggunaan Bahasa Aceh diarahkan dalam komunikasi lisan selama kegiatan perkantoran berlangsung. Selain percakapan sehari-hari di lingkungan kerja, bahasa daerah tersebut juga dapat digunakan dalam pelayanan publik, rapat maupun kegiatan kedinasan lainnya sepanjang memungkinkan.

Penerapan aturan ini tetap memberikan ruang bagi penggunaan Bahasa Indonesia dalam situasi yang membutuhkan penyampaian informasi secara lebih luas kepada masyarakat. Surat edaran menyebut penggunaan Bahasa Aceh tidak boleh mengurangi efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.

Selain bahasa lisan, Pemerintah Kota Sabang juga mendorong penggunaan Aksara Aceh berhuruf Arab Jawi. Aksara tersebut diminta digunakan pada penulisan nama kantor atau instansi sebagai pelengkap nama dalam Bahasa Indonesia.

Pemko Sabang juga meminta penggunaan Bahasa Aceh diperkuat melalui berbagai media informasi internal. Pengumuman, slogan, publikasi, media sosial dan bentuk komunikasi lainnya diarahkan dapat menggunakan Bahasa Aceh sesuai kaidah yang benar.

Ketentuan tersebut tidak hanya ditujukan bagi lingkungan pemerintahan. Surat edaran juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang serta Kepala Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Sabang meneruskan kebijakan tersebut kepada seluruh satuan pendidikan masing-masing.

"Jadi bukan hanya di lingkungan pemko aja, penggunaan Bahasa Aceh setiap Kamis ini juga diarahkan sampai ke sekolah," bebernya.

Penerapan Bahasa Aceh setiap Kamis ini menjadi bagian dari upaya menjalankan kebijakan Pemerintah Aceh terkait penggunaan bahasa, aksara dan sastra daerah. Di tingkat pemerintahan Kota Sabang, kebijakan tersebut diarahkan untuk hadir dalam aktivitas komunikasi kedinasan secara rutin setiap pekan.

Dengan mulai berlakunya aturan pada Kamis 8 Oktober 2026, lingkungan perkantoran di Kota Sabang akan menjadi salah satu ruang penerapan penggunaan Bahasa Aceh secara terjadwal. Pemerintah Kota Sabang meminta seluruh pihak yang tercantum dalam surat edaran dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....