Kemenag Sabang Jajaki Pendirian KUA Kecamatan Sukamakmue
- 30 Sep 2026 20:07 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Kementerian Agama Kota Sabang bersama Pemerintah Kecamatan Sukamakmue menjajaki potensi pendirian Kantor Urusan Agama atau KUA di Kecamatan Sukamakmue. Pembahasan tersebut dilakukan untuk merespons aspirasi masyarakat yang selama ini masih mengakses layanan KUA di luar wilayah kecamatan.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Eriadi mengatakan, aspirasi masyarakat terkait pendirian KUA di Kecamatan Sukamakmue perlu mendapat perhatian bersama. Menurutnya, keberadaan KUA tidak hanya berkaitan dengan administrasi pernikahan, tetapi juga mendukung berbagai layanan dan pembinaan keagamaan.
“Kita tentu mendukung aspirasi masyarakat ini. Yang terpenting adalah bagaimana kebutuhan tersebut dapat kita kaji dan komunikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menjadi bahan usulan yang konkrit,” ujar, Eriadi, Rabu 30 September 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan pendirian KUA tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kementerian Agama Kota Sabang dan Pemerintah Kecamatan Sukamakmue. Camat Sukamakmue Sjafrizal menyambut baik pembahasan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti serta mengoordinasikan usulan sesuai kewenangan pemerintah kecamatan.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Sukakarya Nazar Fuadi Nur menjelaskan, masyarakat Kecamatan Sukamakmue saat ini masih mendapatkan pelayanan KUA melalui Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya. Kondisi itu membuat masyarakat harus mengakses layanan di luar wilayah kecamatan, termasuk dengan keterbatasan akses bagi lansia dan penyandang disabilitas serta keterbatasan area parkir.
“Dengan Kota Sabang yang memiliki tiga kecamatan namun baru terdapat dua KUA, keberadaan KUA Kecamatan Sukamakmue dinilai menjadi kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik semestinya dapat diakses dengan mudah, aman dan nyaman oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Nazar.
Menurut Nazar, pendirian KUA Kecamatan Sukamakmue diharapkan dapat mendukung pelayanan keagamaan yang lebih mudah dan optimal bagi masyarakat. Usulan tersebut selanjutnya akan dikaji dan dikomunikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....