Bendahara Dinas PUPR Sabang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
- 24 Sep 2026 07:30 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak Senin 21 September 2026.
Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Sabang.
Dalam surat itu, Shaimun menyatakan pengunduran diri dari jabatan Bendahara Pengeluaran dilakukan atas pertimbangan pribadi.
“Dengan surat ini bermaksud mengundurkan diri dari jabatan bendahara pada Dinas PUPR Kota Sabang terhitung tanggal 21 September 2026,” demikian isi surat tersebut, sebagaimana dilansir RRI Rabu 23 September 2026.
Shaimun menyebut keputusan tersebut telah dibuat dengan penuh pertimbangan. Ia juga menyatakan pengunduran diri berkaitan dengan persoalan pribadi yang membutuhkan perhatian penuh.
Dalam surat yang sama, Shaimun menegaskan keputusan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Surat pengunduran diri itu turut ditembuskan kepada Wali Kota Sabang dan BPKD.
Dengan pengunduran diri tersebut, penunjukan pejabat yang akan menjalankan tugas Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Sabang selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai pejabat yang akan menggantikan Shaimun sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Sabang. Tidak terdapat pula keterangan lain dalam surat tersebut selain alasan pengunduran diri karena pertimbangan pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....