Mengenal TDF, Instrumen Penjaga Likuiditas Kas Pemko Sabang
- 22 Sep 2026 00:12 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Treasury Deposit Facility (TDF) menjadi salah satu instrumen yang tercantum dalam penyesuaian anggaran Pemerintah Kota Sabang melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.
Istilah TDF mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Dalam pengelolaan keuangan daerah, fasilitas ini berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan dana transfer pemerintah pusat sehingga ketersediaan kas daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan anggaran.
TDF merupakan fasilitas simpanan yang disediakan dalam kerangka pengelolaan kas negara oleh Bendahara Umum Negara (BUN) Kementerian Keuangan. Pengaturannya menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mengelola penyaluran dan pemanfaatan dana transfer ke daerah.
Dalam perubahan KUA-PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026, penyesuaian terkait TDF menjadi salah satu bagian yang diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Bagi Pemerintah Kota Sabang, pengelolaan dana melalui mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya menjaga ketersediaan kas daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan tahapan anggaran.
Secara umum, pemanfaatan instrumen tersebut diarahkan untuk mendukung beberapa kebutuhan, antara lain menjaga likuiditas kas daerah, mendukung kebutuhan pembiayaan sesuai struktur APBK, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan kas dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
Sebelumnya, sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri AP, M.Si., dalam penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan kondisi keuangan daerah, Jumat 18 September 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penataan anggaran agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui perencanaan dan pengelolaan kas yang terukur, Pemerintah Kota Sabang berupaya memastikan ketersediaan anggaran dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....