DPMPTSP Sabang Cek Data OSS Terkait Isu 6 Gerai Indomaret
- 22 Sep 2026 00:09 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Rencana masuknya enam gerai Indomaret ke Kota Sabang kembali menjadi perhatian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Sabang menyebut PT Indomarco Prismatama belum tercatat sebagai pelaku usaha yang memiliki proyek usaha langsung di Kota Sabang dalam sistem Online Single Submission atau OSS.
Kepala DPMPTSP Kota Sabang Drs. Kamaruddin menjelaskan, berdasarkan penelusuran data OSS di daerah, tidak ditemukan proyek usaha atas nama PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam daftar kegiatan usaha yang terdaftar di Kota Sabang.
Data DPMPTSP mencatat terdapat 7.021 kegiatan usaha yang masuk dalam sistem perizinan di Kota Sabang sejak Agustus 2021 hingga September 2026.
Kamaruddin mengatakan, PT Indomarco Prismatama memang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang terdaftar secara nasional. Akan tetapi, keberadaan NIB tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya gerai usaha perusahaan itu di daerah.
“Kalau NIB secara nasional ada. Tetapi untuk proyek usaha atas nama PT Indomarco Prismatama di Sabang, dalam data kami belum ada,” kata Kamaruddin.
Ia menjelaskan, apabila rencana pembukaan gerai Indomaret di Sabang direalisasikan melalui pola kemitraan atau waralaba (franschise), maka kegiatan usaha pada OSS dapat tercatat atas nama mitra atau pelaku usaha yang menjalankan gerai tersebut.
Dengan pola tersebut, kata dia, entitas perusahaan pemilik jaringan tidak harus menjadi nama yang muncul sebagai pelaku usaha pada setiap lokasi gerai. Data perizinan tetap mengikuti pelaku usaha dan proyek yang didaftarkan dalam sistem OSS sesuai skema kerja sama yang digunakan.
Kamaruddin mengatakan, pola kemitraan merupakan salah satu bentuk kerja sama usaha yang dikenal dalam kegiatan perdagangan dan dapat diproses melalui sistem perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, rencana kehadiran enam gerai ritel modern tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Aliansi Ritel Kota Sabang yang menaungi 146 pedagang lokal.
Aliansi meminta Pemerintah Kota dan DPRK Sabang membuka informasi terkait rencana tersebut serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang lokal dan ritel tradisional di Kota Sabang.
Isu enam lokasi yang disebut masuk dalam rencana ekspansi jaringan ritel modern itu mencakup kawasan Iboih, Balohan, Jalan Perdagangan, Bypass, Cot Ba'u dan Paya Seunara.
Pemerintah Kota Sabang sebelumnya menyampaikan bahwa belum ada izin operasional yang diterbitkan untuk gerai Indomaret di lokasi-lokasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....