Mendorong Ekosistem Wisata Tertata, Pemko Sabang Ajak Pelaku Usaha Urus Legalitas
- 22 Sep 2026 00:08 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Perkembangan pariwisata di Kota Sabang turut mendorong tumbuhnya berbagai usaha pendukung, mulai dari penginapan, homestay, kuliner hingga jasa wisata bahari. Di tengah perkembangan tersebut, legalitas usaha menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sabang Drs Kamaruddin mengatakan pemerintah terus mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas sehingga kegiatan bisnis yang dijalankan dapat tercatat secara resmi.
Lanjutnya, salah satu kemudahan yang tersedia saat ini adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut memungkinkan proses pendaftaran dilakukan secara daring tanpa harus melalui tahapan administrasi secara manual seperti sebelumnya.
“Dengan OSS, masyarakat yang ingin membuka usaha bisa mengurus legalitasnya secara lebih mudah. Yang penting kegiatan usahanya didaftarkan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan,” kata Kamaruddin Senin 21 September 2026.
Kemudahan tersebut dinilai cukup penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata. Di Sabang, usaha penginapan, homestay, kuliner maupun jasa pendukung wisata banyak dijalankan oleh masyarakat sehingga legalitas menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha mereka.
Kamaruddin menjelaskan, NIB juga dapat mengikuti perkembangan kegiatan usaha. Ketika pelaku usaha mengembangkan bisnis dan menambah kegiatan baru, data usaha dapat disesuaikan melalui klasifikasi kegiatan usaha atau KBLI yang sesuai.
“Jadi ketika usahanya berkembang, datanya bisa disesuaikan. Tidak berarti setiap ada penambahan kegiatan usaha harus memulai semuanya dari awal,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sistem OSS juga menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk melihat perkembangan kegiatan ekonomi. Data tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha sehingga pemerintah memiliki gambaran mengenai aktivitas bisnis yang berkembang di wilayah Sabang.
DPMPTSP Kota Sabang mencatat sebanyak 7.021 kegiatan usaha telah masuk dalam basis data sejak Agustus 2021 hingga September 2026. Jumlah tersebut mencakup berbagai sektor usaha yang terdaftar melalui sistem perizinan berusaha.
Khusus sektor pariwisata, data usaha dapat membantu pemerintah melihat perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan akomodasi, penginapan dan jasa pendukung lainnya. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam menentukan arah pembinaan dan pengembangan usaha.
Kamaruddin menambahkan, legalitas juga memberikan manfaat ketika pelaku usaha ingin mengembangkan bisnis melalui berbagai program pemerintah maupun kerja sama dengan pihak lain. Karena itu, masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha diharapkan tidak mengabaikan aspek administrasi tersebut.
“Harapan kita usaha masyarakat bisa berkembang, tetapi tetap tertib secara administrasi. Dengan usaha yang terdaftar, pemerintah juga lebih mudah mengetahui dan memberikan pembinaan sesuai kebutuhan,” katanya.
Menurut Kamaruddin, kemudahan perizinan tidak hanya berkaitan dengan proses mendapatkan dokumen usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih tertata. Hal tersebut semakin penting bagi Sabang yang memiliki sektor pariwisata sebagai salah satu aktivitas ekonomi utama.
Dengan dukungan layanan digital, pelaku usaha pariwisata diharapkan dapat lebih mudah mengembangkan kegiatan bisnisnya secara legal. Sementara pemerintah memiliki data yang dapat digunakan untuk membaca perkembangan usaha dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....