Gelar Khanduri Laot, Nelayan Lhok Jaboi Hentikan Aktivitas Melaut
- 31 Agt 2026 16:32 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Aktivitas melaut nelayan di wilayah hukum adat laut Lhok Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dihentikan sementara selama tiga hari pada awal September 2026.
Penghentian aktivitas tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tradisi Khanduri Laot Tahun 2026 yang hingga kini masih dijaga masyarakat pesisir Lhok Jaboi.
Panglima Laot Lhok Jaboi, Budiadi, mengatakan pantangan melaut telah disampaikan kepada seluruh nelayan melalui pemberitahuan tertanggal 21 Agustus 2026.
Ketentuan itu merupakan hasil musyawarah Lembaga Panglima Laot Lhok Jaboi bersama tokoh masyarakat nelayan sebagai bagian dari pelaksanaan hukum adat laut.
“Pantangan melaut berlaku mulai Rabu 2 September sampai Jumat 4 September 2026,” kata Budiadi Senin 31 Agustus 2026.
Selama masa pantangan, nelayan diminta menghentikan seluruh aktivitas penangkapan ikan maupun kegiatan melaut lainnya di wilayah hukum adat laut Lhok Jaboi.
Ketentuan tersebut berlaku mulai dari kawasan Mane Meunuroek yang berbatasan dengan Gampong Balohan hingga Batee Meoun yang berbatasan dengan Gampong Beurawang.
Batas pantangan juga diberlakukan hingga dua mil laut dari garis pantai Lhok Jaboi. Nelayan yang biasa beraktivitas di kawasan tersebut diminta memperhatikan batas wilayah yang telah ditetapkan.
Budiadi mengimbau seluruh nelayan mematuhi ketentuan adat tersebut demi kelancaran pelaksanaan Khanduri Laot 2026.
Menurutnya, pantangan melaut menjadi bagian penting dalam tradisi masyarakat pesisir sekaligus bentuk penghormatan terhadap hukum adat laut yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Khanduri Laot juga menjadi momentum bagi masyarakat nelayan untuk memperkuat kebersamaan sekaligus merefleksikan hubungan mereka dengan laut sebagai ruang kehidupan dan sumber penghidupan.
Jeda aktivitas melaut selama tiga hari membuat kawasan perairan Lhok Jaboi untuk sementara terbebas dari aktivitas penangkapan ikan.
Setelah masa pantangan berakhir pada Jumat 4 September 2026, nelayan dapat kembali melakukan aktivitas melaut sesuai ketentuan yang berlaku.
Budiadi berharap seluruh masyarakat nelayan dapat menjaga kesepakatan tersebut sehingga pelaksanaan Khanduri Laot berlangsung tertib sekaligus memperkuat keberadaan hukum adat laut di Lhok Jaboi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....