Revisi UUPA Minim Kabar, Akademisi Desak Pemerintah Buka Roadmap
- 31 Agt 2026 17:57 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Fauza Andriyadi, meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat membuka perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA kepada publik.
Fauza menilai masyarakat Aceh saat ini membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai tahapan revisi UUPA, terutama setelah Badan Legislasi DPR RI disebut telah menyelesaikan penyusunan draf revisi tersebut.
“Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat hampir tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi pembahasan revisi UUPA. Apakah sudah masuk paripurna, apakah Surat Presiden telah diproses, bagaimana sikap pemerintah terhadap pasal-pasal usulan Aceh, dan kapan pembahasan bersama dimulai,” kata Fauza, Senin 31 Agustus 2026.
Pengurus SCAD Independent ini berharap Pemerintah Aceh, DPR Aceh, DPR RI dan pemerintah pusat menyampaikan perkembangan pembahasan secara berkala agar masyarakat mengetahui posisi setiap usulan yang diperjuangkan Aceh.
Menurut Fauza, revisi UUPA bukan sekadar agenda legislasi karena undang-undang tersebut menjadi dasar pengaturan kekhususan Aceh sekaligus berkaitan dengan keberlanjutan perdamaian setelah konflik panjang.
“Publik membutuhkan tahapan, jadwal, posisi masing-masing pasal, serta siapa yang bertanggung jawab mengawal setiap prosesnya. Jangan sampai ada komitmen besar di ruang konferensi pers, tetapi proses teknisnya kembali senyap,” ujarnya.
Fauza juga meminta seluruh usulan Pemerintah Aceh dan DPRA dicantumkan dalam pembahasan secara terbuka. Jika terdapat pasal yang ditolak atau diubah pemerintah pusat maupun DPR RI, alasan yuridis dan dampaknya terhadap Aceh dinilai perlu disampaikan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan pembahasan revisi UUPA jangan hanya terfokus pada besaran Dana Otonomi Khusus atau Dana Otsus. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh juga harus menjadi bagian penting dalam revisi tersebut.
“Dana tanpa kewenangan akan membuat Aceh tetap bergantung kepada keputusan kementerian. Sebaliknya, kewenangan tanpa dukungan fiskal hanya akan menjadi norma yang bagus di atas kertas,” jelasnya.
Khusus Dana Otsus, Fauza meminta seluruh kekuatan politik Aceh mengawal usulan sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional agar memperoleh kepastian hukum dalam revisi UUPA.
Namun, peningkatan Dana Otsus menurutnya harus disertai tata kelola dan pengawasan yang lebih kuat. Penggunaan dana tersebut harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
Fauza juga mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA membangun mekanisme pemantauan pembahasan yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, ulama, pemuda, kelompok perempuan, pelaku usaha serta pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menilai pemerintah perlu mempublikasikan matriks pembahasan yang menunjukkan usulan Aceh, tanggapan pemerintah pusat serta perkembangan pembahasannya di DPR RI.
“Partisipasi publik jangan dilakukan setelah naskah hampir disahkan. Masyarakat perlu dilibatkan ketika masih ada ruang untuk memperbaiki substansi,” katanya.
Fauza mengingatkan waktu pembahasan revisi UUPA semakin terbatas seiring berakhirnya skema Dana Otsus Aceh pada 2027. Ketidakjelasan proses dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian fiskal sekaligus memperbesar kekecewaan masyarakat Aceh.
“Jangan biarkan rakyat Aceh menunggu dalam gelap terhadap undang-undang yang menentukan masa depan mereka sendiri,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....