Ujong Kareung Jadi Desa Binaan Imigrasi di Sabang

  • 07 Agt 2026 06:43 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sekaligus meresmikan Desa Ujong Kareung sebagai Desa Binaan Imigrasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza , kepada RRI menerangkan, Penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dalam meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa untuk mencegah berbagai kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang kerap memanfaatkan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Pada kesempatan yang sama, Desa Ujong Kareung dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Desa tersebut menjadi desa binaan ketujuh di wilayah Sabang dan akan difungsikan sebagai pusat edukasi, penyebarluasan informasi keimigrasian, serta perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Sabang dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Program Desa Binaan Imigrasi juga difokuskan pada edukasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara legal, sekaligus diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran dari oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang berpotensi menjerumuskan mereka menjadi korban TPPO maupun TPPM,” terang Muchsin, Kamis 6 Agustus 2026.

Terangnya, keterlibatan masyarakat dan aparatur desa menjadi faktor penting dalam mencegah kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dari tingkat desa melalui peningkatan literasi keimigrasian.

"Desa Binaan Imigrasi hadir sebagai bentuk deteksi dini. Kami ingin memastikan masyarakat Sabang melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) mendapatkan informasi yang lengkap dan benar terkait prosedur kerja di luar negeri sehingga tidak ada lagi warga kita yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia," ujar Muchsin.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Desa Ujong Kareung. Kehadiran Pimpasa diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak imigrasi dalam penyampaian informasi, pengawasan, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Jamaluddin, menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak hanya bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun kantor pelayanan.

“Keberadaan Pimpasa di desa menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi, memutus rantai informasi yang menyesatkan dari oknum penyalur ilegal, serta memastikan masyarakat memahami prosedur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri,” ucap Jamaluddin.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. Ia menyebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebagai kantor imigrasi dengan jumlah Desa Binaan Imigrasi terbanyak di Aceh.

“Melalui pelaksanaan PKS dan penguatan Desa Binaan Imigrasi, diharapkan koordinasi antar pemangku kepentingan di Sabang semakin solid sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman dari praktik perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta berbagai kejahatan keimigrasian lintas negara,” kata Tato Juliadin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....