Gampong Jaboi Dukung Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

  • 31 Jul 2026 10:26 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Balai Perhutanan Sosial Medan memfasilitasi percepatan pengakuan dan tata kelola Masyarakat Hukum Adat melalui kegiatan dialog sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar, pada 29 hingga 31 Juli 2026, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029.

Dialog ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, lembaga terkait, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari sejumlah wilayah di Aceh. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi kebijakan sekaligus mempercepat proses pengakuan dan penetapan status hutan adat yang menjadi bagian penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Perwakilan Gampong Jaboi, Mahmudi, menyambut baik pelaksanaan dialog tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh kejelasan mengenai tahapan pengakuan hutan adat di wilayah mereka.

“Kami berharap pemerintah dapat terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi maupun penguatan kelembagaan adat. Dengan demikian, proses pengakuan hutan adat dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan,” ujar Mahmudi, Kamis 30 Juli 2026.

Sementara itu, Perwakilan Gampong Jaboi lainnya, Hidayatullah, mengatakan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. “Pengakuan hutan adat tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan melalui pengelolaan hutan secara berkelanjutan,”kata Hidayat.

Melalui dialog ini, diharapkan lahir komitmen bersama untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayah hutan adatnya sesuai amanat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026. Hasil pertemuan tersebut juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan di Provinsi Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....