PLN ULP Sabang Lanjutkan Pemadaman Bergilir Mulai Rabu 29 Juli
- 28 Jul 2026 14:02 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sabang kembali melaksanakan pemadaman listrik bergilir dalam rangka pekerjaan penguatan keandalan jaringan listrik pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari program pemeliharaan dan peningkatan kualitas pasokan listrik yang dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 30 Juli 2026.
Manager PLN ULP Sabang, Wira Perdana, mengatakan pekerjaan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. Menurutnya, pemadaman dilakukan secara terjadwal sehingga masyarakat dapat mengantisipasi aktivitas yang bergantung pada pasokan listrik.
"Pemadaman ini merupakan bagian dari pekerjaan penguatan keandalan jaringan listrik. Kami berharap masyarakat dapat memahami karena pekerjaan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan keandalan pasokan listrik di wilayah Sabang," kata Wira Perdana, Selasa 28 Juli 2026.
Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan, pada Rabu, 29 Juli 2026, pemadaman pertama berlangsung pukul 09.30 hingga 12.00 WIB meliputi kawasan Panton, Capang, Lhong Angen, Balik Gunung, Gua Sarang, Lamnibong, Teupin Layeu, Kincir, Tugu Garuda, Radar, hingga KM Nol. Selanjutnya, pemadaman kedua dilaksanakan pukul 14.00 hingga 15.00 WIB yang mencakup wilayah Cot Abeuk, Tanjakan Semen, Balohan, Beurawang, Keunekai, dan Pasir Putih.
Sementara itu, pekerjaan penguatan jaringan juga masih berlanjut pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, dengan wilayah terdampak meliputi sebagian Cot Damar, Alue Jaba, dan Bate Shok. PLN mengingatkan bahwa jadwal maupun durasi pemadaman dapat berubah sewaktu-waktu apabila terkendala kondisi di lapangan.
"Kami turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pekerjaan berlangsung," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan aspek keselamatan ketenagalistrikan, di antaranya tidak mendirikan bangunan atau memasang antena di dekat jaringan listrik, tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan, serta tidak melakukan penebangan pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....