Survei Ulang Perairan Wajib Pandu, Distrik Navigasi Sabang Ambil Bagian
- 28 Jul 2026 07:43 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang mengikuti kegiatan survei ulang penetapan titik koordinat Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Malahayati dan Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Lhoknga di Ruang Rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati, Banda Aceh,. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala KSOP Kelas IV Malahayati Nomor UM.207/138/KSOP.MHT/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang, Dr. Capt. Tohara, M.M.Tr, bersama tim survei pengamatan laut menghadiri kegiatan yang dibuka oleh Kepala KSOP Kelas IV Malahayati, Capt. Amfami. Survei ulang ini juga merupakan kelanjutan dari rapat sosialisasi usulan penetapan ulang Perairan Wajib Pandu Kelas III Pelabuhan Malahayati dan Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Lhoknga yang sebelumnya digelar pada 15 Juli 2026.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang, Dr. Capt. Tohara, M.M.Tr kepada RRI mengatakan, agenda utama kegiatan tersebut adalah melakukan peninjauan kembali terhadap titik-titik koordinat yang menjadi dasar penetapan wilayah pelayanan pemanduan. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan seluruh koordinat yang digunakan telah sesuai dengan kondisi alur pelayaran terkini sehingga pelayanan pemanduan dapat berlangsung secara optimal.
"Keikutsertaan Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Sabang merupakan wujud komitmen dalam mendukung peningkatan keselamatan pelayaran melalui penyediaan data dan informasi kenavigasian yang akurat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarsatuan kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam penyelenggaraan pelayanan pemanduan dan penundaan yang efektif, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Capt Tohara, Senin 27 Juli 2026.
Ia berharap hasil survei ulang dan pembahasan yang dilakukan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyempurnaan penetapan wilayah wajib pandu di Pelabuhan Malahayati maupun Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Lhoknga. "Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan operasional pelayaran berdasarkan kondisi lapangan yang aktual," ucapnya.
Dr. Capt. Tohara juga menegaskan, penyempurnaan penetapan wilayah wajib pandu diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan keselamatan, keamanan, dan perlindungan maritim. Selain itu, langkah tersebut diyakini akan mendukung kelancaran lalu lintas pelayaran di Perairan Pelabuhan Malahayati dan Perairan Pandu Luar Biasa Pelabuhan Lhoknga, sehingga aktivitas transportasi laut dapat berlangsung lebih aman dan efisien.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....