Kanwil Kemenkum Aceh Imbau Masyarakat Cermat Gunakan

  • 12 Agt 2026 16:51 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan jasa notaris dengan membaca dan memahami isi akta secara menyeluruh, serta memastikan notaris yang dipilih menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan tersebut disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Ida Wanti, S.H., dalam dialog Banda Aceh siang inim, RRI Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.

Ida Wanti mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan notaris yang diduga melakukan pelanggaran, seperti sulit ditemui di kantor, tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan, menunda penyelesaian akta tanpa alasan yang jelas, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

"Kalau notaris sulit ditemui atau berulang kali tidak ada di kantor, masyarakat boleh langsung membuat laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Nanti kami yang akan menindaklanjuti dan menghubungi notaris yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Ida Wanti, sejumlah pengaduan yang diterima Kanwil Kementerian Hukum Aceh umumnya berkaitan dengan transaksi jual beli properti, notaris yang tidak membuka kantor setelah dilantik, hingga dugaan perangkapan jabatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjaga profesionalisme notaris, Kanwil Kementerian Hukum Aceh secara rutin melaksanakan pembinaan dan pengawasan melalui pemeriksaan administrasi, kondisi kantor, kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan, serta kelengkapan protokol notaris. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan memberikan kepastian hukum.

Di akhir dialog, Ida Wanti mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menandatangani akta sebelum membaca dan memahami seluruh isi dokumen. Ia juga menyarankan masyarakat menanyakan besaran biaya jasa notaris sejak awal agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

"Kalau menggunakan jasa notaris, baca dulu isi aktanya, jangan langsung tanda tangan. Pastikan seluruh isinya sudah dipahami dan jangan ragu bertanya apabila ada hal yang belum jelas. Jangan lupa juga menanyakan biaya jasa sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari," katanya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan jasa notaris serta memanfaatkan mekanisme pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terwujudnya layanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....