Majelis Pengawas Notaris Awasi Kinerja Notaris dan Layani

  • 12 Agt 2026 16:50 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme notaris melalui peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Hal tersebut disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Ida Wanti, S.H., dalam dialog Banda Aceh Siang Ini RRI Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.

Ida Wanti menjelaskan, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas notaris harus diawasi agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta prinsip profesionalisme.

"Tujuannya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Selama ini ada laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pelaksanaan tugas notaris. Karena itu dibentuk Majelis Pengawas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris," ujarnya.

Ia menerangkan, Majelis Pengawas Notaris terdiri atas Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Ketiga jenjang tersebut memiliki kewenangan yang berbeda, mulai dari menerima dan memeriksa laporan masyarakat, melakukan pembinaan, hingga memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut Ida Wanti, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan notaris dapat mengajukan pengaduan secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tanpa dikenakan biaya. Pengaduan harus disampaikan secara tertulis disertai kronologi dan dokumen pendukung agar dapat diverifikasi dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau masyarakat merasa ada masalah dengan notaris, langsung saja datang ke kantor wilayah. Buat surat pengaduan yang berisi kronologis, nanti kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai kewenangan," katanya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Majelis Pengawas dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian sebagai notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme pengawasan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Aceh berharap kualitas pelayanan notaris semakin meningkat, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kenotariatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....