Keuntungan Tak Seberapa, Pedagang Rokok Ilegal Terancam Denda Puluhan Juta

  • 30 Jun 2026 20:37 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Bea Cukai Sabang mengingatkan para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Sabang.

Kepala Bea Cukai Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya dilakukan dengan menyita barang bukti, tetapi juga disertai penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih memperdagangkan rokok ilegal.

"Tahun lalu, dari hasil penindakan rokok ilegal terdapat denda sekitar Rp23 juta yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha. Tentu ini sangat merugikan pedagang karena keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan denda yang harus dibayar," kata Kiagus, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, besaran denda ditentukan berdasarkan jumlah batang rokok ilegal yang ditemukan saat penindakan. Semakin banyak rokok ilegal yang diperjualbelikan, maka semakin besar pula sanksi administratif yang harus dibayarkan oleh pedagang.

Kiagus menjelaskan, pembayaran denda dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah besaran denda dihitung, Bea Cukai akan menerbitkan kode pembayaran dan pelaku usaha diwajibkan menyetorkan denda tersebut langsung ke kas negara.

Ia mengimbau para pedagang untuk tidak tergiur menjual rokok ilegal demi memperoleh keuntungan sesaat. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar akibat sanksi yang dikenakan.

"Jangan sampai berharap mendapat keuntungan kecil dari menjual rokok ilegal, tetapi akhirnya harus membayar denda yang nilainya jauh lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh pedagang di Sabang untuk hanya menjual rokok yang legal," ujarnya.

Bea Cukai Sabang memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain memberikan edukasi kepada pedagang, pengawasan juga dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat terhadap peraturan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....