Bea Cukai Sabang Intensifkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

  • 30 Jun 2026 16:40 WIB
  •  Sabang

RRI.CO,ID, Sabang - Bea Cukai Sabang terus mengintensifkan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sabang. Pengawasan dilakukan secara rutin dengan menyasar warung hingga toko-toko yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk kawasan Balohan.

Kepala Bea Cukai Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, mengatakan operasi pasar tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah lain yang berpotensi menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah semakin meluasnya penjualan rokok tanpa pita cukai.

"Kami rutin melakukan operasi pasar ke warung-warung di Kota Sabang, baik di kawasan kota maupun sampai ke Balohan. Kami mengecek apakah masih ada yang menjual rokok ilegal," kata Kiagus, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, rokok ilegal yang masih ditemukan di lapangan umumnya merupakan rokok tanpa pita cukai. Terhadap temuan tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan dengan menegah rokok ilegal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kiagus menjelaskan, tingkat kepatuhan pelaku usaha yang telah mendapatkan sosialisasi mulai menunjukkan peningkatan. Sejumlah minimarket dan toko besar di Sabang bahkan sudah menolak menjual rokok ilegal kepada konsumennya.

Ia mengakui, warung-warung kecil masih menjadi tantangan dalam upaya pengawasan. Karena itu, setiap operasi pasar juga disertai edukasi kepada pedagang mengenai larangan menjual rokok ilegal beserta risiko hukum yang dapat ditimbulkan.

"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada pedagang. Kami jelaskan mengapa rokok ilegal tidak boleh dijual, termasuk memasang media sosialisasi di toko agar mereka tidak lagi memperdagangkan rokok ilegal," ujarnya.

Bea Cukai Sabang berharap kesadaran pelaku usaha terus meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kota Sabang dapat ditekan. Selain melindungi penerimaan negara, kepatuhan pedagang juga dapat menghindarkan mereka dari sanksi dan denda akibat menjual rokok ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....