Imigrasi Sabang Pindah ke Kantor sementara Mulai 15 Juni
- 14 Jun 2026 19:54 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang memindahkan sementara seluruh layanan keimigrasian ke gedung layanan sementara mulai Senin 15 Juni 2026. Pemindahan dilakukan karena gedung kantor utama akan menjalani renovasi.
Selama ini, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang beroperasi di Jalan Teuku Umar Nomor 10, Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Untuk sementara, layanan dipindahkan ke Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang atau dekat SPBU Tapak Gajah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza kepada RRI mengatakan, relokasi dilakukan agar proses renovasi dapat berjalan optimal. Langkah tersebut juga ditempuh tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan keimigrasian yang prima selama masa renovasi berlangsung. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh layanan tetap tersedia dan dapat diakses di kantor sementara sesuai jam operasional yang berlaku," terang Muchsin, Minggu 14 Juni 2026.
Ia menjelaskan, seluruh layanan keimigrasian tetap beroperasi di lokasi sementara. Layanan tersebut meliputi pelayanan paspor, izin tinggal, pengawasan keimigrasian, pengaduan masyarakat, dan layanan informasi.
"Pemindahan operasional kantor akan berlangsung hingga proses renovasi gedung utama selesai. Masyarakat diimbau memperhatikan alamat layanan sementara sebelum berkunjung," ujarnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon 0811-6856-656. Masyarakat juga dapat mengikuti informasi melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses renovasi. Imigrasi Sabang juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....