Pendamping Desa Kawal Penyusunan RPJMDes Sesuai Regulasi
- 06 Jun 2026 17:53 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah gampong di Kota Sabang terus didorong untuk segera menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai dasar arah pembangunan desa selama enam tahun ke depan. Pendamping Desa, kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Boyhaki, menegaskan RPJMDes merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan desa secara berkelanjutan.
Menurut Boyhaki, RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cetak biru pembangunan yang memuat visi dan misi keuchik serta berbagai program prioritas yang akan dilaksanakan selama masa jabatan kepala desa. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Penyusunan RPJMDes harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, serta Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyusunan RPJMDes dan RKPDes. Regulasi tersebut mengamanatkan setiap pemerintah desa menyusun RPJMDes untuk jangka waktu enam tahun dan RKPDes untuk jangka waktu satu tahun," ujar Boyhaki, Sabtu 6 Juni 2026.
Boyhaki mengatakan, proses penyusunan RPJMDes harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar berbagai kebutuhan, aspirasi, serta gagasan pembangunan dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan tersebut.
Selain itu, RPJMDes juga harus disusun secara terbuka, efektif, dan efisien dengan mempertimbangkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta berbagai persoalan yang dihadapi desa. Dengan demikian, program yang dirancang dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, Pendamping Desa berperan mengawal seluruh tahapan penyusunan RPJMDes mulai dari pembentukan tim penyusun, penggalian gagasan di tingkat jurong, hingga pembahasan dan penyepakatan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Tahapan tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
| Baca juga: Dana Desa Sabang Dipangkas Hampir 60 persen |
"Kami pendamping desa juga memastikan program-program yang dirumuskan dalam RPJMDes selaras dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Sabang. Sinkronisasi program adalah penting, agar pembangunan desa dapat berjalan searah dengan prioritas pembangunan daerah," kata Boyhaki.
Lebih lanjut, pendamping desa bertugas memberikan bimbingan teknis serta pendampingan kepada pemerintah gampong hingga dokumen RPJMDes ditetapkan menjadi Peraturan Desa atau Qanun Gampong. Langkah ini dilakukan untuk menjamin legalitas dan kepastian pelaksanaan program pembangunan desa.
Ia berharap, seluruh proses penyusunan dan penetapan Qanun RPJMDes di gampong-gampong Kota Sabang dapat segera terealisasi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dengan adanya RPJMDes yang berkualitas, pembangunan desa diharapkan lebih terarah, terukur, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....