BPKD Jelaskan Alasan APBK Sabang 2026 Menjadi yang Terkecil di Aceh

  • 03 Jun 2026 13:02 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Kota Sabang menjelaskan bahwa posisi APBK Kota Sabang sebagai yang terkecil di Aceh pada Tahun Anggaran 2026 dipengaruhi oleh besaran Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang juga menjadi yang terkecil di provinsi tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Jufriadi, mengatakan penyusunan APBK dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan yang dimiliki pemerintah kota.

"APBK Sabang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunannya juga mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPK," kata Jufriadi kepada awak media, Rabu 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, struktur APBK terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang harus dianggarkan dalam APBK sebagai instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut Jufriadi, salah satu faktor utama yang memengaruhi besaran APBK Sabang adalah alokasi DAU yang diterima dari pemerintah pusat. Dana tersebut merupakan bagian dari TKD yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa atau Dana Gampong.

"DAU dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah agar setiap daerah memiliki kemampuan yang relatif sama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan menyediakan layanan publik," ujarnya.

Jufriadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026, salah satu komponen yang memengaruhi perhitungan DAU adalah jumlah penduduk dan luas wilayah. Karena Sabang memiliki jumlah penduduk dan luas wilayah yang relatif kecil dibandingkan daerah lain di Aceh, maka alokasi DAU yang diterima juga lebih rendah.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, wajarnya alokasi DAU Sabang juga menjadi yang terkecil di Aceh.

Meski demikian, Pemerintah Kota Sabang tetap mengarahkan penggunaan DAU untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai serta penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

"Prioritas penggunaan DAU tetap untuk belanja gaji pegawai dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta pelayanan umum lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Sabang," ucap Jufriadi.

Ia berharap keterbatasan kapasitas fiskal daerah tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran agar program prioritas tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....