KUPS Jaboi Sabang Raih Predikat Platinum Satu-satunya di Aceh

  • 30 Apr 2026 03:03 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Jaboi mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Platinum pada tahun 2025. Capaian ini menjadikan KUPS Jaboi sebagai satu-satunya kelompok usaha berbasis perhutanan sosial di Aceh yang berhasil menembus kategori tertinggi tersebut di tingkat nasional.

Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kepala UPTD KPH Wilayah I Aceh Kamaruzzaman dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya yang digelar di Aula Wali Kota Sabang. Prestasi tersebut kian lengkap dengan diterimanya penghargaan resmi dalam ajang Festival Perhutanan Sosial Nasional 2025.

KUPS Jaboi yang bergerak di bawah naungan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Jaboi mengelola lahan seluas kurang lebih 28 hektare di kawasan strategis Gunung Api. Sejak mengantongi izin resmi pada tahun 2022 kelompok ini dinilai konsisten dalam menjaga fungsi hutan lindung sembari mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.

Kamaruzzaman menjelaskan bahwa predikat Platinum diberikan karena KUPS Jaboi dinilai mandiri secara kelembagaan memiliki unit usaha yang berjalan stabil dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat tanpa merusak ekosistem.

"Ini adalah bukti bahwa perhutanan sosial jika dikelola dengan serius dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Jaboi menjadi percontohan nasional bagaimana masyarakat bisa hidup berdampingan dengan hutan lindung secara legal" ujar Kamaruzzaman Kamis 30 April 2026.

Melihat kesuksesan di Jaboi KPH Wilayah I kini semakin gencar mendorong desa-desa lain di Sabang untuk memanfaatkan skema serupa. Kamaruzzaman menekankan bahwa dari 3.200 hektare kawasan hutan lindung di Sabang masyarakat dapat mengajukan akses kelola melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Adat maupun Kemitraan Kehutanan.

Strategi ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang sudah lama mengelola lahan di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya payung hukum masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan status lahan mereka selama tetap menjaga fungsi hutan dan tidak melakukan pembukaan lahan baru secara illegal.

KPH Wilayah I terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam pengelolaan hutan. Melalui program perhutanan sosial pemerintah ingin memastikan bahwa pelestarian alam dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan tanpa adanya konflik agraria.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....