Pakar Hukum Sebut Keuchik Berpotensi Dicopot Secara Hukum

  • 25 Apr 2026 08:36 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang: Polemik pemberhentian sepihak aparatur Gampong Krueng Raya kini memasuki babak baru. Tidak sekadar pelanggaran administrasi, tindakan Keuchik (Kepala Desa) setempat kini dinilai oleh pakar hukum telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang bisa berujung pada pemakzulan jabatan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh - LBH Sabang, Rijarullah, S.H., menegaskan bahwa pengabaian terhadap prosedur yang sah bukan merupakan kekhilafan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap sistem hukum nasional.

Rijarullah menyoroti pola pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Ketika rekomendasi camat diabaikan dan keputusan diambil sepihak, itu adalah benturan langsung dengan sistem hukum pemerintahan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan melampaui kewenangan ini adalah bentuk nyata dari abuse of power,” ujar Rijarullah Sabtu 25 April 2026.

Lebih jauh, praktisi hukum ini memperingatkan adanya risiko "bola salju" bagi posisi Keuchik. Menurutnya, UU Desa memberikan ruang yang jelas bagi pemberhentian seorang kepala desa apabila terbukti melanggar kewajiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dunia hukum mengenal pertanggungjawaban jabatan. Jika terbukti menjalankan kekuasaan tanpa kontrol dan menabrak aturan, maka konsekuensinya bukan hanya pembatalan SK aparat, tapi bisa berujung pada sanksi pemberhentian kepala desa oleh kepala daerah,” tegasnya.

Rijarullah menilai kasus Krueng Raya menjadi ujian bagi penegakan tata kelola pemerintahan di Sabang. Ia menekankan bahwa prinsip dasar pemerintahan adalah kewenangan yang dibatasi oleh hukum, bukan dijalankan berdasarkan selera pribadi.

“Jika praktik ini dibiarkan tanpa ruang koreksi, maka hukum hanya akan menjadi formalitas belaka. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan gampong,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Sabang untuk memulihkan kepastian hukum di tingkat gampong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....