Tiga Aparatur Gampong Krueng Raya Resmi Ajukan Keberatan ke Camat
- 25 Apr 2026 03:17 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Sedikitnya Tiga mantan aparatur Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentian yang dikeluarkan keuchik. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Camat Sukakarya.
Ketiga aparatur yakni Tria Mauliza, Novri Rahmazani, dan Rukiah menolak Surat Keputusan Keuchik Nomor 400.10.2/25/2026 tentang pemberhentian perangkat gampong.
Dalam surat tertanggal 22 April 2026 yang salinannya diterima Persatuan Wartawan Indonesia pada Kamis 23 April 2026, mereka menyatakan keputusan tersebut tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian sepihak oleh Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tulis mereka dalam surat tersebut yang diterima awak media, Jumat 24 April 2026.
Ketiganya menjelaskan, mereka sebelumnya diangkat secara sah melalui Surat Keputusan Keuchik Gampong Krueng Raya Nomor 148.3/05/2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Mereka juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Surat Penegasan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Menurut mereka, jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka pemberhentian aparatur gampong harus melalui tahapan administratif, termasuk mekanisme koordinasi dengan pihak terkait.
Selain menyampaikan keberatan, ketiganya juga meminta Camat Sukakarya menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif.
“Kami menilai Bapak Camat dapat bertindak seadil-adilnya. Kami bersedia dipanggil untuk klarifikasi terkait surat keberatan ini,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Wali Kota Sabang, DPRK Sabang, Inspektorat Kota Sabang, Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang, serta Keuchik Krueng Raya.
Sebelumnya, polemik pemberhentian aparatur Gampong Krueng Raya telah menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai perlu diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....