Diduga Langgar PP 16/2026, Keputusan Keuchik Krueng Raya Disorot
- 25 Apr 2026 02:02 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Pemberhentian dan pengangkatan aparatur Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, menjadi perhatian karena diduga tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 73, diatur bahwa proses pergantian perangkat desa harus melalui mekanisme administratif, termasuk rekomendasi camat dan persetujuan kepala daerah.
Camat Sukakarya Hendra Kesuma, S.STP, menegaskan bahwa proses yang dilakukan tidak melibatkan pihak kecamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong tidak bisa dilakukan sepihak. Ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk keterlibatan camat. Dalam hal ini, keuchik tidak melibatkan kami sama sekali,” tegas Hendra.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, rekomendasi tertulis dari camat menjadi syarat sebelum usulan disampaikan kepada kepala daerah.
“Ini bukan sekadar formalitas. Rekomendasi camat menjadi pintu utama sebelum mendapatkan persetujuan wali kota. Tanpa itu, seluruh proses menjadi tidak sah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Norman. Ia menyebut proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong tersebut tidak sesuai prosedur.
“Ini harus diperbaiki, karena cacat hukum,” kata Andri.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Sabang belum menerima laporan resmi dari Camat Sukakarya terkait proses tersebut.
Selain itu, Andri mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perubahan perangkat desa.
“Surat edaran itu adalah pengingat tegas bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, bukan diabaikan,” katanya.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 73 ayat (2), disebutkan bahwa keputusan terkait pemberhentian perangkat desa dapat dicabut oleh kepala daerah. Selain itu, kepala desa atau keuchik juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Sabang dalam memastikan tata kelola pemerintahan gampong berjalan sesuai aturan serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....