Surat Balasan Keuchik Krueng Raya Picu Sorotan, Diduga Tak Sesuai Tata Kelola
- 25 Apr 2026 01:58 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Polemik pemberhentian aparatur Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, kembali mencuat setelah terbitnya surat balasan resmi keuchik atas surat keberatan pemberhentian aparatur gampong tertanggal 20 April 2026.
Surat bernomor 400.10.2/211 tersebut memuat delapan poin penjelasan terkait alasan pemberhentian aparatur gampong. Dalam surat itu, keuchik menyebut keputusan diambil berdasarkan evaluasi kinerja serta penataan struktur pemerintahan sesuai visi dan misi kepemimpinan.
Sejumlah pihak menyoroti isi surat tersebut karena dinilai belum mencerminkan mekanisme pemerintahan yang sesuai ketentuan. Sorotan mengarah pada bagian yang menegaskan keputusan berada pada kewenangan keuchik tanpa menyebutkan adanya rekomendasi dari pihak terkait.
Padahal, dalam sistem pemerintahan gampong, proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur memiliki tahapan yang harus dilalui, termasuk koordinasi dan rekomendasi dari camat.
Selain itu, keuchik juga menyampaikan bahwa proses rekrutmen ulang telah dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, sejumlah aparatur yang diberhentikan menyatakan tidak mendapatkan proses evaluasi maupun kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Keputusan untuk tetap memberlakukan Surat Keputusan Nomor 400.10.2/25/2026 tanpa adanya peninjauan ulang turut menjadi perhatian. Kondisi ini dinilai belum membuka ruang dialog dalam penyelesaian persoalan.
Dari sisi regulasi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparatur gampong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024.
Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang mengatur prosedur administratif secara jelas.
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya memastikan tata kelola pemerintahan gampong berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Norman menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur Gampong Krueng Raya tidak sesuai prosedur.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat pengajuan pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong,” tegas Andri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....