Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara Eks Pegawai BSI Sabang

  • 23 Apr 2026 07:09 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana nasabah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Sabang 3 terus bergulir di Pengadilan Negeri Sabang. Setelah sebelumnya jaksa menguraikan rangkaian dugaan rekayasa transaksi dan pencairan dana nasabah hingga sekitar Rp1,4 miliar, proses persidangan kini memasuki tahap tuntutan.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menuntut terdakwa MIA dengan pidana penjara selama 10 tahun. Perkara ini tercatat dengan Nomor 6/Pid.B/2026/PN Sab dan berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu dokumen perbankan saat terdakwa bekerja sebagai pegawai bank.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang Muhammad Rizky SH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang saat masih menjabat sebagai pegawai bank. Modus yang digunakan yaitu dengan melakukan pencatatan palsu dalam laporan kegiatan usaha bank yang melibatkan sejumlah rekening nasabah.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada, jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa dituntut 10 tahun penjara,” ujar Muhammad Rizky Kamis 23 April 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan puluhan barang bukti, d antaranya dokumen deposito, buku tabungan, kartu ATM, serta berbagai dokumen transaksi milik nasabah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sidang selanjutnya akan segera digelar kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir,” tambahnya.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, MIA diduga melakukan modus operandi seperti memalsukan tanda tangan nasabah serta membuka blokir rekening untuk mencairkan dana.

Uang hasil kejahatan tersebut diketahui dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk aktivitas judi online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....