BSI Berhentikan Oknum Pegawai Pembobolan Dana Nasabah di Sabang
- 28 Feb 2026 22:13 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang oknum pegawai berinisial MI yang terlibat kasus dugaan pembobolan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3.
Senior Vice President Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, mengatakan manajemen telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang bersangkutan. Ia menegaskan BSI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan setiap temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu dalam keterangan resminya, Sabtu 28 November 2026.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran internal, tidak terdapat nasabah yang mengalami kerugian finansial akibat kasus tersebut. BSI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sabang.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan hingga nantinya terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum pegawai berinisial MI yang diketahui menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) didakwa membobol dana tabungan dan deposito nasabah dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi daring.
Dalam perkara ini, terdakwa MI didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Perkara dugaan penyalahgunaan dana nasabah di BSI KCP Sabang 3 saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sabang dan tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.B/2026/PN Sab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....