ASN Diimbau Lapor SPT Sebelum 28 Februari 2026
- 27 Feb 2026 04:31 WIB
- Sabang
RRI.CO,ID, Sabang - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diimbau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, mengatakan batas waktu 28 Februari merupakan imbauan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Sementara batas waktu resmi pelaporan SPT orang pribadi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Batas akhirnya sebenarnya 31 Maret 2026, sedangkan tanggal 28 Februari itu merupakan imbauan dari Menteri PAN-RB untuk ASN, TNI, dan Polri agar melapor lebih awal sebagai bentuk keteladanan. Tidak ada sanksi pajak apabila pelaporan dilakukan setelah 28 Februari selama masih dalam batas waktu undang-undang,” ujar Edi Kiswanto, Jumat 27 februari 2026.
Edi menjelaskan, untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat dilakukan 31 Maret 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2026.
“Apabila orang pribadi melaporkan setelah 31 Maret 2026 maka berpotensi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk badan dendanya sebesar Rp1 juta dan menunggu surat tagihan pajak dari kantor pajak. Wajib pajak diharapkan tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi administras,” jelasnya.
Menurut Edi, imbauan percepatan pelaporan bagi ASN juga menjadi indikator kedisiplinan dan kepatuhan. Bahkan, pelaporan SPT menjadi salah satu bagian dari penilaian kinerja di masing-masing instansi.
KP2KP Sabang juga melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan pelaporan. Data wajib pajak ASN akan disandingkan guna mengetahui siapa saja yang belum melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir.
Edi berharap seluruh wajib pajak, baik ASN maupun masyarakat umum, dapat melaporkan SPT tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan kepatuhan pelaporan menjadi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....