Kejari Sabang Tegaskan Peran PAKEM Jaga Ketertiban Masyarakat

  • 10 Feb 2026 17:57 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat melalui pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH, didampingi Kasubsi I Intelijen Aditia Bernando, SH, terkait peran Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat atau PAKEM.

Mohamad Rizky dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa RRI Sabang menjelaskan, PAKEM merupakan tim koordinasi yang dibentuk mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri di daerah. “Tim ini tidak bertujuan mencampuri urusan teologis atau ibadah seseorang secara pribadi, melainkan mengawasi dampak aktivitas suatu aliran terhadap ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kedaulatan negara,” terang Mohamad Rizky, Selasa 10 Febuari 2026.

Menurutnya, pengawasan PAKEM memiliki landasan yuridis yang kuat, antara lain Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan beragama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Sementara Kasubsi I Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernando, menambahkan bahwa tujuan utama pengawasan PAKEM bersifat preventif dan edukatif. Pengawasan ini diarahkan untuk mencegah konflik horizontal antarwarga, menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan atau penodaan agama, melakukan pembinaan bagi penganut aliran yang menyimpang, serta menjaga stabilitas keamanan wilayah dari potensi gangguan berlatar belakang SARA.

Aditia menjelaskan, Tim PAKEM terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh agama. Susunannya meliputi Kepala Kejaksaan sebagai ketua, unsur intelijen kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Kesbangpol, serta khusus di Aceh melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Sinergi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara objektif dan proporsional.

“Dalam penanganan dugaan aliran menyimpang, Tim PAKEM memiliki alur kerja yang jelas. Dimulai dari penerimaan informasi awal dari masyarakat, intelijen, atau media sosial, dilanjutkan dengan pengumpulan data di lapangan. Hasil temuan kemudian dibahas dalam rapat koordinasi PAKEM untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang Aditia.

Selanjutnya, dilakukan kajian teologis dengan meminta pendapat ahli agama dari MUI atau MPU di Aceh. Jika diperlukan, dilakukan tindakan persuasif berupa pemanggilan pimpinan aliran untuk klarifikasi atau tabayyun. Apabila terbukti menyimpang, dilakukan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan. Namun jika pembinaan ditolak dan aktivitas tetap menimbulkan keresahan atau tindak pidana, maka akan ditempuh langkah hukum.

Kejaksaan menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan suatu ajaran sesat atau tidak. Penilaian tersebut sepenuhnya berpedoman pada fatwa MUI atau MPU. Secara umum, terdapat sepuluh kriteria aliran sesat menurut MUI yang menjadi acuan Tim PAKEM, di antaranya mengingkari rukun iman dan Islam, meyakini wahyu setelah Alquran, hingga mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat.

Dengan keberadaan Tim PAKEM, Kejaksaan Negeri Sabang berharap masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi, sekaligus tetap menjunjung tinggi kebebasan beragama sesuai konstitusi. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....