Jam Operasional Usaha Ramadan Diatur, Ini Ketentuannya

  • 21 Feb 2026 00:13 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang — Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menetapkan penyesuaian jam operasional usaha selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus menciptakan ketertiban umum di ibu kota Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, Azmanto, S.E., M.M., mengatakan pihaknya menindaklanjuti seruan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kebijakan Wali Kota Banda Aceh terkait pembatasan jam berdagang.

“Usaha makanan basah tidak diperkenankan beroperasi setelah imsak. Pedagang baru boleh membuka lapak setelah Asar,” ujar Azmanto dalam dialog Banda Aceh Menyapa di Pro 1 RRI Banda Aceh, Kamis 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pada waktu Magrib hingga selesai salat Tarawih, aktivitas jual beli dihentikan sementara. Kafe dan usaha sejenis diperbolehkan kembali beroperasi sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurutnya, sebelum Ramadan pihaknya telah mengundang pelaku usaha, pedagang kaki lima, pengelola kafe, hotel, serta asosiasi terkait untuk sosialisasi aturan tersebut. Seruan serupa juga diedarkan ke kabupaten dan kota lain di Aceh.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Tgk. Iskandar, AS, S.Ag., menegaskan aturan tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Rumah makan tidak diperkenankan menampilkan makanan secara terbuka pada siang hari.

“Kalaupun tetap beroperasi, harus tertutup dan tidak menampakkan aktivitas makan minum secara terbuka,” katanya.

Terkait warga nonmuslim, pemerintah tetap memberikan ruang beraktivitas dengan ketentuan tidak dilakukan secara mencolok di ruang publik. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga toleransi serta kearifan lokal di Aceh.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga suasana Ramadan tetap tertib, nyaman, dan penuh keberkahan, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....