Kenali Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat

  • 23 Mar 2025 19:31 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Lalu siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Firdaus, S.Ag, MA, dari Kementerian Agama Kota Sabang dalam Dialog Ramadan, dengan tema “Orang-orang yang berhak menerima zakat”. Ia mengatakan, dalam Islam secara umum zakat terbagi menjadi 2, yaitu Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Kedua jenis Zakat ini pada prinsipnya memiliki dasar yang sama mengenai orang-orang yang berhak menerima, baik zakat harta atau zakat fitrah.

“Kriteria penerima Zakat Mal dan Zakat Fitrah, para ulama berpedoman pada QS.At Taubah ayat 60,” ungkapnya, Minggu (23/3/2025).

Allah berfirman QS.At Taubah ayat 60 :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.

Dari penjelasan ayat tersebut, Ustadz Firdaus, menjelaskan, ada 8 golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Berikut simak ulasannya:

1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki harta dan sumber penghasilan apapun, serta tidak mampu mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin, yaitu seseorang yang memiliki harta dan sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat. Amil harus orang islam, berakal, baligh dan amanah.

4. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya masih lemah dalam keimanan. Zakat diberikan kepada muallaf untuk memperkuat keyakinan mereka terhadap Islam.

5. Riqab, yaitu orang yang memerdekakan budak atau hamba sahaya. Dalam konteks modern, kategori ini juga dapat mencakup orang-orang yang terbelenggu dalam keadaan tertentu dan membutuhkan kebebasan.

6. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya. Hutang yang dimaksud untuk kebaikan diri dan keluarganya, serta hutang untuk kemaslahatan umum.

7. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam. Hal ini dapat mencakup pendirian masjid, sekolah Islam, atau dakwah yang mendukung kemajuan Islam.

8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh. Zakat diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanannya.

Zakat adalah ibadah yang mulia dan memberikan dampak besar bagi kehidupan umat Islam. Dengan menunaikan zakat sesuai syariat, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....