Perbedaan Kafarat dan Fidyah Puasa, Simak Penjelasan Ulama
- 18 Mar 2025 12:55 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kafarat dan Fidyah, merupakan dua hal penting dalam Islam yang harus diketahui oleh umat Islam, karena berkaitan dengan kewajiban dalam ibadah. Keduanya memiliki perbedaan penting dalam konteks dan aplikasinya.
Dalam Dialog Ramadhan yang menghadirkan narasumber dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang, Tgk. H. Kamaruzzaman, S.Pd.I, menjelaskan perbedaan dan tata cara membayar Kafarat dan Fidyah Puasa.
Kafarat atau kifarah merupakan denda yang dikenakan sebagai kompensasi atas pelanggaran atau kesalahan tertentu dalam ibadah. “Tujuan kafarat adalah untuk membersihkan dosa atau kesalahan yang dilakukan dan memperoleh pengampunan dari Allah SWT. Selain membayar kafarat, yang melakukan dosa tersebut juga harus mengqadha puasanya,” ungkap Tgk. Kamaruzzaman, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, Kafarat terbagi dalam 3 jenis, yaitu Kafarat Dzihar, Kafarat Yamin(sumpah) dan Kafarat Jimak saat puasa Ramadhan. Berikut penjelasanan:
- Kafarat Dzihar yaitu: kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya seperti ibunya. Beberapa cara membayar Kafarat Dzihar, yakni memerdekakan budak perempuan yang mukmin. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan 60 orang fakir miskin dengan per orang takarannya satu mud (6,75 gram).
- Kafaratul Yamin yaitu: kafarat sumpah adalah denda yang wajib ditebus oleh seseorang ketika melanggar sumpah atau ketika bersumpah palsu. Adapun cara membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu harus berpuasa 3 hari.
- Kafarat Jima’ yaitu: Kafarat yang wajib dibayarkan oleh seseorang ketika melakukan hubungan suami istri saat sedang melaksanakan puasa Ramadan. Apabila seorang muslim nekat melakukan senggama maka akan dikenai denda atau kafarat. Berupa memerdekakan budak. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan 60 orang fakir miskin dengan takaran satu mud perorang.
Selain pembahasan Kifarah, Tgk. Kamaruzzaman juga menjelaskan definisi dan cara pembayaran Fidyah. Fidyah ada yang merupakan pengganti puasa Ramadhan, dan ada juga sebagai denda karena tidak dapat melakukan puasa. Fidyah diberikan kepada mereka yang fakir dan miskin.
Berikut penjelasan beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah:
- Ibu hamil yang khawatir terhadap kesempurnaan janinnya dan ibu menyusui yang khawatir terhadap ASI bagi bayinya. Dalam kondisi ini diperbolehkan meninggalkan puasa dengan tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan di kemudian hari dan membayar fidyah 1 mud perhari dari puasa yang ditinggalkan.
- Orang tua renta. Untuk Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa dan tidak wajib pula mengqadhanya. Kewajiban berpuasa diganti dengan membayar fidyah.
- Orang yang sakit parah/kritis. Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, yang tentunya ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadan, namun ia harus membayar fidyah.
- Fidyah Takkhir atau orang yang tidak mengqadha puasa Ramadan, sedangkan ia mampu melkaukan puasa, tetapi tidak mengqadhanya hingga tiba Ramadan berikutnya. Maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Semakin bertambah tahun, maka semakin bertambah pula fidyahnya, sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Selain membayar fidyah, orang yang menunda qadha juga harus tetap mengganti (qadha) puasanya tersebut.
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons atau jika mau kita genapkan menjadi 7 ons.
Berikut contoh: Jika seseorang pernah tidak berpuasa Ramadan sehari pada tahun 2003 dan belum Qadha sampai sekarang, maka fidyah takkhir yang wajib dibayarkan adalah sebanyak 15,4kg.
Tata cara niat dalam pembayaran fidyah:
● Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
● Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
● Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.
● Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....