LBH Sabang Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPR
- 14 Jan 2026 12:04 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Sabang Rijarullah, SH menyatakan tidak sepakat dengan wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPR. Sebab, pemilihan langsung oleh rakyat merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Rijarullah menilai, meskipun mayoritas partai politik menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut, pemilihan langsung tetap lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Ia menyebut pandangannya sejalan dengan sikap salah satu partai politik yang secara terbuka menolak wacana tersebut.
“Kalau dilihat dari perspektif hukum tata negara dan demokrasi, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Pemilihan langsung memberikan legitimasi politik yang lebih kuat kepada kepala daerah karena mandat kepemimpinan diperoleh langsung dari masyarakat," sebut Rijal, Rabu (14/1/2026).
Tambahnya, kondisi tersebut berbeda dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD yang dinilai memiliki ruang kepentingan politik yang lebih sempit. Dirinya juga mengingatkan Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dalam praktiknya, sistem tersebut kerap diwarnai tarik menarik kepentingan politik dan transaksi kekuasaan yang berdampak pada lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.
“Pengalaman masa lalu menunjukkan kepala daerah yang dipilih DPRD sering kali lebih terikat pada kepentingan partai politik dibandingkan kepentingan masyarakat,” katanya.
Berbagai persoalan yang masih muncul dalam pemilihan langsung, seperti tingginya biaya politik dan konflik pasca pemilu, kata dia, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menarik kembali hak pilih rakyat. Ia berpandangan persoalan tersebut perlu dijawab melalui pembenahan sistem dan penguatan pengawasan.
Rijarullah menilai, pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi dipandang sebagai langkah mundur dalam demokrasi. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjauhkan masyarakat dari proses pengambilan keputusan politik yang menyangkut kepemimpinan di daerah.
“Perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas, dan semangat reformasi, bukan kembali ke sistem lama yang pernah ditinggalkan karena sarat kepentingan politik,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....