Presiden Setujui Kenaikan Bantuan Rumah Rusak Berat
- 05 Okt 2026 23:13 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.
Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan tersebut karena dinilai dapat membantu masyarakat terdampak bencana membangun kembali rumah mereka.
"Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ujar Safrizal melalui keterangan resmi, Senin 5 Oktober 2026.
Safrizal mengatakan penyesuaian nilai bantuan tersebut memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membangun kembali rumah sesuai standar hunian layak.
"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," katanya.
Usulan kenaikan bantuan tersebut sebelumnya diajukan Menko PMK dengan mempertimbangkan kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang aman dan layak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....