KPK Larang Pungutan Liar dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026

  • 02 Jun 2026 17:43 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 sebagai langkah pencegahan korupsi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB wajib menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul Aziz dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2026.

Menurut KPK, berbagai bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa merupakan tindakan yang dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan murid baru di sejumlah daerah. Modus yang kerap muncul antara lain biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu sebagai syarat diterima di sekolah.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.

Lembaga antirasuah itu juga menemukan potensi manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa alamat domisili maupun penyalahgunaan jalur afirmasi untuk meloloskan peserta didik tertentu.

Abdul Aziz menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga pendidik dan kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang.

"Permintaan dana dan atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ujarnya.

KPK juga mengingatkan setiap ASN atau penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Melalui penguatan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai hak peserta didik memperoleh akses pendidikan yang adil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....