Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2026, Jalur Prestasi SPMB Mulai Terintegrasi
- 29 Mei 2026 08:42 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Pengumuman ini mulai dapat diakses oleh setiap satuan pendidikan sejak Selasa, 26 Mei 2026, tepat pukul 13.00 WIB.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hasil asesmen nasional kali ini tidak sekadar berfungsi sebagai angka capaian akademik di atas kertas. Hasil TKA 2026 dirancang untuk langsung terintegrasi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional berbasis data.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, memastikan bahwa seluruh data hasil TKA sudah tersedia secara utuh melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah.
Untuk mempercepat pemanfaatan hasil ujian, Kemendikdasmen telah mengoneksikan sistem TKA dengan berbagai platform operasional milik pemerintah daerah. Langkah integrasi ini dinilai sangat krusial mengingat beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menggulirkan tahapan SPMB berbasis prestasi.
“Hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat secara utuh diumumkan pada hari ini, 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat. Konektivitas antarsistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB, itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah,” terang Toni Toharudin dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa tahap awal setelah pengumuman ialah pengiriman Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada satuan pendidikan.
Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi identitas peserta sebelum sertifikat individu diterbitkan. “Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut,” jelas Rahmawati.
Ia menuturkan, sekolah perlu memastikan seluruh data peserta telah sesuai agar tidak terjadi kekeliruan administrasi pada sertifikat hasil TKA. Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan benar, sekolah dapat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang tersedia dalam sistem. Tahap itu menjadi pintu penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) secara otomatis.
“Apabila seluruh data yang tercantum dalam DKHTKA sudah diverifikasi benar, pihak sekolah dapat langsung menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang ada di sistem,” ujarnya.
Rahmawati menambahkan, setelah dokumen pertanggungjawaban ditandatangani, SHTKA tiap peserta akan otomatis tersedia dan dapat diunduh sekolah untuk dicetak maupun dibagikan kepada peserta didik.
Mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga akurasi data sekaligus mempercepat distribusi hasil asesmen kepada murid. Hasil TKA dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen di tka.kemendikdasmen.go.id.
Dengan sistem yang terintegrasi dan proses verifikasi berlapis, Kemendikdasmen berharap hasil TKA tidak hanya menjadi laporan akademik, tetapi juga mendukung tata kelola pendidikan yang lebih akurat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik di seluruh Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....