Satgas PRR dan DPR RI Percepat Penyediaan Lahan Huntap Pascabencana di Aceh
- 25 Mei 2026 23:35 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Aceh Tamiang - Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) bersama Satgas DPR RI mempercepat penyediaan lahan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat percepatan persiapan lahan huntap yang dipimpin Kepala Pos Komando Wilayah PRR, Safrizal ZA, bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI, TA. Khalid, di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Sabtu 23 Mei 2026.
Fokus rapat koordinasi tersebut membahas kesiapan 40 lokasi hunian tetap komunal yang diusulkan oleh Pemkab Aceh Tamiang. Sebanyak 37 diantaranya sudah siap bangun, namun tiga diantaranya masih proses negosiasi pelepasan HGU, yaitu lahan HGU yang dimiliki PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia (beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations, sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA).
Sedangkan untuk lahan HGU yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni sudah selesai 100 persen untuk pembangunan huntap.
Dalam kesempatan tersebut, Safrizal ZA memberikan solusi aplikatif terhadap permasalahan pemerintah daerah, yang terkendala melakukan pembangunan di atas tanah yang belum menjadi aset pemerintah daerah guna percepatan pembangunan infrastruktur.
"Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai," kata mantan Pj Gubernur Aceh periode 2024-2025.
Selain itu, Safrizal juga berpesan kepada pemerintah daerah untuk menghitung kebutuhan lahan huntap berdasarkan kajian/hasil interpolasi Kementerian PU untuk pembangunan rumah serta pembangunan fasilitas umum.
Satgas DPR RI melalui koordinatornya TA. Khalid juga mendukung langkah percepatan pembangunan huntap dengan meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemilik HGU agar pelepasan status HGU segera diselesaikan paling lambat Minggu (24/5/2026). "Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI," Kata Khalid
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang bekerja keras memulihkan kondisi Aceh pascabencana. Tanah HGU yang diminta untuk pembangunan huntap rakyat, sangatlah kecil. Sedangkan lahan HGU yang dikelola oleh perusahaan mencapai ribuan hektare.
Pemilihan lokasi pembangunan huntap bukan asal tunjuk. Pemerintah telah melakukan riset sosial, ekonomi, dan budaya, serta bencana. Pilihan di sebuah lokasi sudah melalui penilaian terukur dan pertimbangan matang.
Setelah rapat selesai, Safrizal dan rombongan Galapana meninjau lokasi HGU di Desa Bukit Rata sebagai salah satu lokasi pembangunan huntap serta mengunjungi Hunian Sementara (Huntara) 3 Bukit Rata untuk memberikan bantuan peralatan dapur kepada 72 Kepala Keluarga yang menghuni huntara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....