Pemko Sabang Sebut Belum Terima Surat Pembatalan Kontrak Alkes RSUD

  • 30 Sep 2026 20:05 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Sabang disebut belum menerima surat resmi terkait pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kota Sabang. Informasi tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Sabang yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, Rinaldi Syahputra, S.E., M.T.

Rinaldi mengatakan keterangan tersebut diperoleh setelah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bagian PBJ Pemko Sabang terkait persoalan pembatalan kontrak pengadaan alkes. Menurut Rinaldi, secara administrasi Bagian PBJ belum menerima surat pembatalan dari Pengguna Anggaran (PA).

"Setelah saya konfirmasi ke Bagian PBJ, secara administrasi kita tidak pernah menerima surat secara resmi terkait pembatalan dari Pengguna Anggaran (PA)," kata Rinaldi kepada awak media Rabu 30 September 2026

Pernyataan tersebut menjadi bagian baru dalam polemik pengadaan alkes di RSUD Sabang. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai pembatalan kontrak terhadap sejumlah penyedia yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, terdapat tiga perusahaan yang kontraknya disebut dibatalkan oleh Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, SKM., M.Kes. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Triputra Techno Med, PT Medquind Jaya Abadi, dan PT Hexalab Sumatera.

PT Triputra Techno Med merupakan penyedia paket USG Echocardiografi dengan nilai kontrak sekitar Rp1,949 miliar. Sementara PT Medquind Jaya Abadi merupakan penyedia paket Ventilator/Transport CPAP dengan nilai kontrak sekitar Rp1,735 miliar.

Adapun PT Hexalab Sumatera merupakan penyedia paket ranjang pasien manual dan elektrik serta brancard IGD dengan nilai kontrak sekitar Rp2,585 miliar. Jika mengacu pada nilai ketiga paket tersebut, total nilai kontraknya mencapai sekitar Rp6,269 miliar.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah barang yang berkaitan dengan paket pengadaan disebut telah didatangkan ke RSUD Sabang. Dua kontainer yang berkaitan dengan pengadaan tersebut juga dilaporkan tiba di RSUD Sabang pada 18 September 2026.

Di tengah kondisi tersebut, status administrasi pembatalan kontrak menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Rinaldi juga belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai status kontrak sebelumnya, termasuk apakah kontrak masih berlaku atau telah berakhir setelah adanya keputusan pembatalan.

Hal lain yang juga menjadi perhatian yakni kedudukan barang yang telah dikirim oleh penyedia ke RSUD Sabang apabila kontrak tersebut dinyatakan batal. Persoalan tersebut berkaitan dengan proses administrasi pengadaan yang sebelumnya telah berjalan hingga tahap pengiriman barang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sabang, khususnya Plt Direktur Mayuni Mislih, belum memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar pembatalan ketiga kontrak tersebut. Penjelasan dari pihak RSUD juga diperlukan untuk mengetahui proses administrasi pembatalan kontrak dan status barang yang telah didatangkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....