DPMPTSP Sabang Jelaskan Keterbatasan Daerah Kendalikan Izin Retail
- 16 Sep 2026 20:56 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Sabang menjelaskan keterbatasan pemerintah daerah dalam mengendalikan penerbitan izin usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Sabang Elya Afrina Syah mengatakan, OSS merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha memperoleh legalitas.
Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya. Untuk usaha dengan risiko rendah, perizinan dapat diterbitkan secara otomatis setelah permohonan diajukan sesuai ketentuan.
“Kalau dia usahanya tinggi, dia perlu upload persyaratan. Tapi kalau risikonya rendah, otomatis keluar,” kata Elya dalam Rapat Dengar Pendapat DPRK Sabang bersama Aliansi Retail Kota Sabang, Rabu 16 September 2026.
Elya menjelaskan, mekanisme OSS membuat ruang pemerintah daerah untuk melakukan intervensi secara manual menjadi terbatas. DPMPTSP menjalankan pelayanan perizinan berdasarkan sistem dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, ketika suatu kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan dan izin diterbitkan melalui OSS, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menghentikan proses atau membatalkan izin tersebut hanya berdasarkan keputusan daerah.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RDP DPRK Sabang terkait rencana kehadiran jaringan retail modern berskala nasional. Persoalan kewenangan perizinan turut menjadi perhatian karena DPRK dan Pemerintah Kota Sabang masih melihat ruang regulasi yang dapat digunakan untuk menata keberadaan retail berjaringan di daerah.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara mekanisme perizinan nasional dengan kepentingan perlindungan pelaku usaha lokal di Kota Sabang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....