Dispora Dorong Anggaran Pemuda 1 Persen dari APBK Sabang
- 23 Agt 2026 00:33 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sabang mendorong adanya keberpihakan anggaran terhadap pembangunan kepemudaan melalui Rancangan Qanun Kepemudaan yang kini kembali dibahas setelah melalui proses harmonisasi.
Kepala Dispora Kota Sabang, Abdullah, S.E., mengatakan salah satu poin yang diperjuangkan dalam rancangan qanun tersebut adalah alokasi anggaran untuk kepemudaan sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang.
Menurut Abdullah, usulan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pembangunan dan pengembangan potensi pemuda di Kota Sabang.
"Yang kita perjuangkan adalah keberpihakan pemerintah terhadap unsur kepemudaan, yaitu 1 persen dari APBK. Itu yang sudah kita perjuangkan," kata Abdullah, Sabtu 22 Agustus 2026.
Ia berharap usulan tersebut mendapat dukungan dari Badan Legislasi DPRK Sabang dalam proses pembahasan Rancangan Qanun Kepemudaan.
Abdullah menjelaskan, pembahasan kali ini merupakan pembahasan lanjutan setelah proses harmonisasi. Secara substansi, berbagai masukan yang disampaikan sebelumnya telah diakomodasi dalam rancangan qanun.
Namun demikian, lanjutnya, masih terdapat sejumlah poin prinsipil yang perlu didalami, termasuk mengenai usulan alokasi anggaran 1 persen APBK untuk kepemudaan.
"Secara substansi semuanya diakomodir, namun ada beberapa hal yang prinsipil, termasuk terkait dengan 1 persen itu, keberpihakan APBK terhadap unsur kepemudaan," ujarnya.
Menurut Abdullah, pihak legislatif kemungkinan masih akan melakukan pendalaman terhadap materi tersebut. Bahkan, konsultasi dengan pemerintah daerah lain yang telah memiliki regulasi kepemudaan dinilai dapat menjadi bahan pembanding sebelum qanun ditetapkan.
Ia menyebut, sejumlah daerah di Aceh telah lebih dahulu memiliki regulasi mengenai kepemudaan. Di antaranya Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh dan Aceh Barat.
Daerah-daerah tersebut dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan Rancangan Qanun Kepemudaan Kota Sabang, terutama untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pemuda di daerah.
Abdullah berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Rancangan Qanun Kepemudaan dapat diselesaikan dan ditetapkan pada 2026.
Jika disahkan tahun ini, Qanun Kepemudaan akan menjadi salah satu produk hukum daerah yang mengatur secara khusus arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Kota Sabang.
Keberadaan qanun tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam merancang program, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda, sekaligus memastikan dukungan anggaran terhadap pelaksanaannya.
Bagi Dispora, pengaturan alokasi anggaran menjadi bagian penting agar kebijakan kepemudaan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program yang memberikan ruang lebih luas bagi pemuda untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....