Pemko Sabang Dorong Qanun untuk Percepat Investasi

  • 17 Agt 2026 08:11 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Pemerintah Kota Sabang mendorong penyelesaian Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sebagai landasan untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat pengembangan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang Dr. Faisal Azwar, S.T., M.T., mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

Menurut Faisal, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar Sabang mampu menarik lebih banyak investasi. Di antaranya berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, penyiapan rencana investasi, kejelasan kepemilikan aset, regulasi hingga dukungan fasilitas bagi investor.

“Alasan utamanya kita ingin menciptakan daya tarik investasi, meningkatkan pengembangan ekonomi lokal, menghilangkan kendala investasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kota Sabang,” ujar Faisal Minggu 16 Agustus 2026.

Ia menyebut iklim investasi di Sabang saat ini masih tergolong lambat. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena potensi daerah, termasuk posisi strategis Sabang, belum sepenuhnya diikuti dengan realisasi investasi yang optimal.

Faisal menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah pemanfaatan aset daerah. Sejumlah aset yang belum digunakan secara maksimal dinilai berpotensi dikembangkan untuk mendukung aktivitas ekonomi sekaligus memberikan kontribusi terhadap fiskal daerah.

Melalui qanun tersebut, pemerintah ingin skema insentif dan kemudahan bagi investor menjadi lebih jelas. Regulasi juga diharapkan mampu mengurangi berbagai hambatan yang dapat membuat pelaku usaha menunda atau mengurungkan rencana investasinya.

Selain mendatangkan modal dari luar daerah, Pemko Sabang berharap pertumbuhan investasi dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan ekonomi lokal. Pelaku usaha masyarakat diharapkan dapat mengambil bagian melalui usaha pendukung maupun rantai ekonomi yang terbentuk dari masuknya investasi.

Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK Sabang menargetkan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat diselesaikan dan ditetapkan pada 2026.

Setelah memiliki dasar hukum, qanun tersebut diharapkan menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi investasi, mengoptimalkan potensi aset serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Sabang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....